BERITABERSATU.COM, JEMBER – Dua orang kakek di Dusun Kedung Langkap, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Jember, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan melakukan aksi nekat penjualan ratusan pohon sengon secara ilegal di lahan milik warga.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Sair (70) dan Dofir (60), kini diamankan oleh pihak kepolisian setelah pemilik lahan, Muakfiroh (57), melaporkan kerugian material dan psikologis yang ia alami. Kasus ini menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat karena adanya dugaan modus operandi pencurian dan penipuan yang tergolong baru.
Kejadian bermula pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Anas, anak dari Muakfiroh, pergi ke sawah dan bertemu dengan seorang tetangga. Tetangga tersebut menyebutkan bahwa kayu sengon di kebun milik Muakfiroh sudah laku terjual.
Merasa heran, Anas langsung memeriksa kebun dan mendapati bahwa sekitar 750 batang pohon sengon telah ditebang dan bahkan sudah dimuat ke dalam truk pengangkut kayu.
Muakfiroh, yang langsung menuju lokasi, mengonfirmasi aktivitas penebangan ilegal tersebut. Ia menanyakan kepada para pembeli kayu yang menyebut nama Dofir dan Sair sebagai penjual. Tidak hanya itu, Muakfiroh juga mendapat kabar bahwa tanah miliknya juga telah ditawarkan kepada warga lain dengan harga mencapai Rp600 juta.
“Saya sangat emosional dan merasa dirugikan secara materiil serta secara psikologis atas tindakan ini,” ujar Muakfiroh.
Kapolsek Gumukmas, Iptu Edi Santoso, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia menjelaskan bahwa Sair dan Dofir diduga melakukan tindakan pencurian pohon sengon milik orang lain dengan tujuan menguasai barang tersebut secara melawan hukum.
“Kedua pelaku akan dikenai pasal 363 ayat 1 atau pasal 362 KUHP tentang pencurian. Mereka melakukan tindakan ini secara bersama-sama dan tanpa izin dari pemilik lahan,” tegas Iptu Edi Santoso.
Kapolsek juga menyoroti modus operandi yang tergolong baru dalam kasus ini, yakni dengan modus Kedua kakek ini menawarkan tanah yang berisi pohon kepada pedagang atau pembeli, lalu Mereka kemudian menjual pohon sengon yang ada di tanah tersebut tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses hukum, dan pembeli pohon sengon akan dijadikan saksi dalam kasus ini.
Iptu Edi Santoso mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pembeli aset, agar lebih berhati-hati dan memastikan kejelasan kepemilikan tanah serta pohon sebelum melakukan transaksi.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan kepemilikan tanah dan tanaman sebelum melakukan transaksi, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah,” tutup Kapolsek. (Tahrir)