Beritabersatu.com, Blitar – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar terus mendorong hadirnya kepastian hukum dalam pengelolaan perumahan dan permukiman melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Kerja bersama narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Blitar pada Jumat (21/11/2025).
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III, Sugianto, S.Sos., menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan prioritas legislatif. “Ranperda ini kami inisiasi untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan perumahan dan permukiman. Masyarakat harus memperoleh hunian yang layak dengan tata kelola yang jelas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga menjadi tindak lanjut setelah Komisi III merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada pekan sebelumnya, yang menjadi dasar dalam merumuskan substansi regulasi secara lebih terarah.
Narasumber dari Kemenkumham memaparkan pentingnya harmonisasi dengan ketentuan di tingkat pusat. “Ranperda harus selaras dengan aturan nasional agar tidak menimbulkan konflik normatif,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perkimtan memaparkan kondisi faktual lapangan, termasuk kebutuhan daerah serta persoalan yang masih muncul. “Masih ada kawasan permukiman yang memerlukan penguatan kelembagaan dan dukungan regulasi untuk penanganan yang lebih komprehensif,” ungkapnya.
Komisi III optimistis Ranperda tersebut dapat menjawab tantangan pembangunan kawasan permukiman sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hunian. “Dengan kajian akademik yang solid, kami yakin Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang benar-benar dibutuhkan daerah,” pungkas Sugianto. (Zan)