Pelantikan Kakanwil Kemenag Kalteng Terus Picu Kontroversi, Biro Kepegawaian Ikut Disorot

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Palangka Raya – Sorotan tajam kembali mengarah ke Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pelantikan M. Yusi Abdhian sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memicu badai kritik. Kini kritik itu datang dari kalangan akademisi, menyebutnya sebagai “kebobrokan” birokrasi.

Pelantikan M. Yusi Abdhian, yang seharusnya menjadi penegasan komitmen Kemenag terhadap reformasi birokrasi, justru dinilai menjadi contoh kasat mata dari intervensi kekuasaan. Sejumlah sumber internal di lingkungan Kemenag secara serempak menyebut proses penunjukan tersebut “sarat kejanggalan”, menguatkan kecurigaan publik atas dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang selalu mengintai proses rotasi jabatan strategis.

“Ini bukan lagi sekadar kejanggalan, ini kebobrokan Biro Kepegawaian Kemenag RI,” ungkap akademisi Universitas KH. Abdul Chalim, Eva Wijayanti SHI, M.Pd, CHt, CH, Rabu (19/11/2025).

Eva mempertanyakan bagaimana mungkin seorang calon pejabat yang diklaim tidak lolos berkas administrasi dan tak pernah mengikuti tahapan asesmen secara resmi, tiba-tiba dapat diangkat dan dilantik menjadi Kepala Kanwil.

“Di beberapa daerah, pengawas wajib mengikuti assesment, jika tidak lulus maka umur 65 tahun otomatis pensiun. Lah ini yang tidak pernah mengikuti assesment, malah dilantik menjadi kepala kanwil,” bebernya.

Bukan tanpa dasar, Eva merujuk pada regulasi yang jelas mengatur proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT), yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Khususnya, Pasal 10 Permenpan RB tersebut secara rigid menetapkan tahapan yang wajib dilewati oleh setiap kandidat. Tahapan itu meliputi, antara lain, pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, seleksi kompetensi (asesmen), hingga penetapan hasil.

“Jika klaim bahwa ia tidak lolos administrasi dan tidak ikut asesmen itu benar, lantas bagaimana Biro Kepegawaian bisa memproses nama ini hingga meja Menteri? Siapa yang berani ‘memutihkan’ berkas yang seharusnya gugur? Itu adalah pelanggaran sistemik terhadap Pasal 10 Permenpan RB,” tegas Eva.

“Ada apa? Apakah ada permainan? Apakah ada kelalaian? Apakah di Kalimantan Tengah tidak ada yang memenuhi syarat administrasi untum jabatan kepala kanwil?” sambungnya.

Sebelumnya, pelantikan M. Yusi Abdhian sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 12 November lalu memicu kegaduhan.

Sumber internal Kemenag yang enggan identitasnya dibuka, membeberkan fakta mengejutkan: Yusi Abdhian sejatinya tidak mengikuti lelang jabatan dan naik menjadi eselon II tanpa mengikuti assessment jabatan.

Kegaduhan tak berhenti pada proses pelantikan. Sebuah tindakan memalukan yang mencoreng institusi Kemenag Kalteng juga terungkap ke publik. Kanwil Kemenag Kalteng, diduga melalui oknum pejabatnya, melakukan penarikan dana paksa sebesar Rp 10 juta kepada seluruh Kantor Kemenag di 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

“Kakanwil yang baru ini katanya juga tidak pernah mengikuti asesmen baik pada eselon IV maupun III, apalagi eselon II. Jadi, Kakanwil baru ini tidak bisa dipromosikan,” pungkasnya.

Situasi ini, jika dibiarkan, bukan hanya mencoreng citra Kemenag sebagai institusi keagamaan, tetapi juga mengirimkan pesan buruk kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia: bahwa meritokrasi hanyalah retorika, sementara jalur belakang dan koneksi politik adalah kunci menuju jabatan.

Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenag RI, Dr. H Wawan Djunaedi MA menjelaskan bahwa pelantikan M. Yusi Abdhian sudah sesuai prosedur. M. Yusi Abdhian juga telah menduduki jabatan sebagai administrator selama 5 tahun, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2024.

“Yang bersangkutan telah mengikuti wawancara dengan PPK dan PyB. Dia juga sudah 5 tahun menduduki eselon III,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp.

Soal lelang jabatan, Wawan mengatakan hal tersebut tidak masuk sebagai persyaratan, merujuk peraturan yang sama. “Hal tersebut tidak dipersyaratkan dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2024,” tandasnya.(zan)

You may also like