Pemerhati Pendidikan Jatim Soroti Pendanaan K3S dan MKKS, Dorong APH Lakukan Penyelidikan

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SURABAYA – Polemik transparansi sumber pendanaan forum kepala sekolah di Jawa Timur, yaitu Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk jenjang SD dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, mengemuka ke publik.

Pemerhati pendidikan Jawa Timur, Abdus Salam, melontarkan kecurigaan serius mengenai asal dana operasional kedua forum tersebut yang diduga kuat berasal dari iuran atau sumbangan ilegal dari sekolah.
Abdus Salam mempertanyakan legalitas iuran ini, mengingat sekolah negeri hanya memiliki dua sumber pendanaan resmi, yakni Dana BOS (SD/SMP) dan Dana BOS plus BPOPP (SMA/SMK).

“Kalau sekolah memberi iuran ke K3S atau MKKS, dari mana asal dananya? Sekolah tidak punya sumber pendanaan lain selain BOS dan BPOPP. Artinya sangat mungkin uang itu diambil dari dana yang seharusnya khusus dipakai sesuai RKAS,” tegas Abdus Salam, selasa (18/11/2025)

Menurutnya, jika iuran tersebut diambil dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Kinerja (BPOPP), maka penggunaan dana tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan. Pasalnya, seluruh pengeluaran dana sekolah wajib tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Jika pengeluaran untuk iuran forum tidak masuk RKAS, tentu ini menyalahi mekanisme penganggaran,” tambahnya, sembari mengingatkan bahwa kasus serupa pernah mencuat di Kabupaten Malang.

Untuk mengakhiri polemik ini, Abdus Salam mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Provinsi Jawa Timur untuk segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai empat poin terkait Mekanisme pendanaan operasional K3S dan MKKS. Legalitas iuran sekolah kepada forum. Ketercatatan iuran dalam RKAS. Dan Kesesuaian dengan petunjuk teknis (juknis) BOS dan BPOPP.

Lebih jauh, ia tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga mendesak dilakukannya audit keuangan dan audit kinerja secara menyeluruh terhadap K3S dan MKKS di seluruh Jawa Timur. Ia berharap audit ini dapat melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan KPK.

“Saya berharap ada audit keuangan dan audit kinerja terhadap K3S dan MKKS, dan bisa langsung melibat APH seperti Kejaksaan dan KPK. Ini perlu untuk memastikan tidak ada penggunaan dana di luar aturan, sekaligus memastikan forum tersebut benar-benar bermanfaat bagi peningkatan mutu pendidikan,” tandasnya.

Audit ini dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik berulang yang dapat merugikan sekolah dan mutu pendidikan, seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Malang dan Sumatra Utara.

Harapannya, audit yang dilakukan oleh lembaga berwenang seperti inspektorat daerah dapat memastikan dana pendidikan digunakan tepat sasaran, serta menjadikan forum kepala sekolah lebih transparan dan akuntabel. (Tahrir)

You may also like