LBERITABERSATU.COM, SINJAI – Insiden kecelakaan kerja di Proyek Nasional Kampung Nelayan Merah Putih, Desa Tongke-Tongke, Sinjai Timur, pada Senin (17/11/2025), mengungkap dugaan serius mengenai lemahnya kepatuhan kontraktor terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kewajiban Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja.
Seorang pekerja berinisial A mengalami cedera parah pada kaki setelah tergilas mesin molen, hingga bagian jempol kakinya nyaris putus. Korban dilarikan ke RSUD Sinjai dan dirawat sebagai pasien umum.
“Setelah kejadian dibawa ke Rumah Sakit, dirawat pasien umum,” ungkap sumber, yang melihat insiden di lokasi, Selasa (18/11/2025)
Kecelakaan ini secara tajam menyoroti dugaan kelalaian pihak kontraktor pelaksana, PT Adhi Karya (melalui subkontraktor MKS), dalam menyediakan dan memastikan penggunaan APD standar konstruksi.
Dugaan ini diperkuat oleh sorotan publik sebelumnya mengenai minimnya APD yang digunakan oleh para pekerja di proyek tersebut, di mana banyak yang terlihat beraktivitas tanpa helm, rompi, dan sepatu keselamatan.
Proyek senilai puluhan miliar rupiah di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang bahkan dilengkapi dengan sistem pemantauan digital, kini dipertanyakan efektivitasnya dalam menjamin perlindungan dasar bagi pekerjanya.
Menurut keterangan yang diterima dari pihak perusahaan dan disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Sinjai, Syamsul Alam, kecelakaan terjadi pada Senin siang ketika pekerja subkontraktor MKS mengoperasikan molen. Kakinya terjepit roda gila mesin molen, dan kejadian ini diklaim sebagai kelalaian sendiri oleh pihak kontraktor.
Pekerja A telah dirawat di RSUD Sinjai dan pada hari Selasa (18/11/2025) sudah diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan.
Perusahaan mengklaim pekerja tersebut terdaftar di BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) lokasi Makassar, dan proses pengurusan klaim telah diselesaikan oleh pihak subkontraktor MKS. Namun, penggunaan jalur pasien umum di awal penanganan memunculkan dugaan di kalangan saksi bahwa hal tersebut dipilih untuk mempercepat penanganan medis.
”Kejadiannya hari Senin siang, pekerja subkon MKS operasikan molen dan kakinya terjepit roda gila dari mesin molen. (Kelalaian sendiri)… Pekerjanya terdaftar BPJamsostek lokasi Makassar, pengurusan klaim sudah diselesaikan pihak subkon MKS,” bunyi keterangan pihak perusahaan yang diterima.
Insiden di Tongke-Tongke ini menjadi tamparan keras bagi kontraktor proyek nasional. Anggaran yang besar dan pengawasan canggih dinilai tidak berarti jika perlindungan dan hak-hak dasar pekerja dikorbankan.
Sebelumnya, Proyek KKP RI ini sudah pernah disorot karena masalah transparansi anggaran dan pengabaian keselamatan. Lemahnya implementasi K3, yang berujung pada cedera serius ini, dinilai dapat memunculkan unsur pidana karena menyangkut perlindungan pekerja.
Oleh karena itu, muncul desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini untuk memastikan kepatuhan hukum terkait keselamatan dan perlindungan tenaga kerja di proyek nasional tersebut. (*/Ad)