Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Audiensi Warga Krisik Bahas Sertifikat PTSL yang Tertunda

by Ardin
0 comments

Blitar, Beritabersatu.com – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi audiensi antara warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkim terkait penyelesaian sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum tuntas, Rabu (12/11/2025).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan pemerintah desa, terdapat sekitar 700 sertifikat PTSL yang belum diserahkan kepada warga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 250 sertifikat sudah selesai dan siap dibagikan, sementara sisanya masih terkendala kelengkapan berkas.

“Tadi kami mendengar penjelasan dari pihak desa dan BPN. Dari 700 sertifikat, 250 sudah selesai, sedangkan sisanya masih belum lengkap. Kami melihat ini bukan karena berkas hilang, tapi ada miskomunikasi antara masyarakat dan BPN,” jelas Aryo usai audiensi.

Menurut Aryo, Komisi III memberikan saran agar ada koordinator khusus antara BPN dan masyarakat untuk menyamakan data dan melengkapi dokumen yang masih kurang. Langkah ini dinilai penting agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut.

“Bukan soal hilang atau tidaknya berkas, tapi siapa yang menyerahkan, kapan, dan diterima oleh siapa. Itu harus jelas ada tanda terimanya. Kami minta BPN dan masyarakat segera mencocokkan data agar prosesnya lancar,” tambahnya.

Aryo juga menepis anggapan adanya kelalaian dari pihak BPN. Ia menyebut, lambatnya penyelesaian sebagian sertifikat PTSL terjadi karena adanya pergantian pejabat dan masa waktu yang cukup panjang sejak program berjalan.

“Pejabat yang dulu menangani program ini sudah purna tugas, sementara pejabat yang baru seperti Pak Joni di BPN ini juga baru tiga minggu menjabat. Jadi, ini bukan semata kelalaian, tapi perlu ada komitmen baru untuk menuntaskan program ini,” ujarnya.

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mendorong BPN agar menyelesaikan sertifikat yang sudah lengkap terlebih dahulu tanpa harus menunggu keseluruhan selesai. Sertifikat yang telah siap agar segera dibagikan kepada masyarakat.

“Yang sudah jadi sebaiknya segera dibagikan dulu. Sementara yang belum lengkap, segera diinventaris dan dilengkapi. Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama,” tegas Aryo.

Ia menilai, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Desa Krisik, tetapi juga di beberapa desa lain di Kabupaten Blitar. Karena itu, Komisi III meminta agar BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program PTSL agar tidak terulang di kemudian hari.

“Program PTSL ini sangat baik untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah. Tapi pelaksanaannya harus cermat dan hati-hati agar tidak timbul masalah tumpang tindih atau perbedaan luas lahan,” tutup Aryo. (Zan)

You may also like