Sidak Lokasi Sengketa Tanah Tampina dan Pemdes Lojejer, DPRD Jember Temukan Fakta Mengejutkan

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JEMBER – Kasus sengketa lahan seluas 18 hektar antara ahli waris almarhum Ny. Tampina dan Pemerintah Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember, memasuki babak baru. Setelah menggelar hearing, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diklaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD) dan telah bersertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemdes Lojejer.

Rombongan Komisi A yang diwakili Siswono, Alfan Yusfi, dan Ahmad Tabroni, didampingi staf BPN Jember, terkejut dengan temuan di lapangan. Anggota Komisi A, Siswono dari Fraksi Gerindra, mengungkapkan bahwa meskipun BPN telah menerbitkan SHP seluas 18 hektar atas nama Pemdes Lojejer, faktanya sekitar 5 hektar dari lahan tersebut selama ini dikuasai dan dikerjakan oleh masyarakat atas izin dari almarhum Ny. Tampina.

“Kami datang untuk memastikan status tanah ini. Dasar BPN menerbitkan SHM atas penguasaan Pemdes Lojejer, namun faktanya, ada sebagian yang ternyata dikuasai warga,” ujar Siswono, Kamis (7/11/2025).

Tidak hanya itu, Komisi A juga sempat berdialog dengan warga sekitar yang memperkuat dugaan bahwa tanah tersebut dikenal sebagai tanah milik Tampina.

Sidak ini dilakukan menyusul desakan dari Masyhuri, kuasa hukum ahli waris Tampina. Pihak ahli waris mendesak BPN Jember untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memerintahkan penerbitan sertifikat atas nama ahli waris dan membatalkan SHP atas nama Pemdes Lojejer.

“Kami minta BPN mematuhi putusan PTUN dan mengabulkan sertifikat atas nama Ibu Tampina selaku penggugat. Ini BPN kok malah menerbitkan sertifikat atas nama tergugat yang jelas-jelas kalah dalam gugatan,” sesal Masyhuri.

Sengketa lahan yang telah bergulir sejak tahun 2001 ini menjadi sorotan karena BPN Jember, pada tahun 2023, justru menerbitkan SHP atas nama Pemdes Lojejer, mengabaikan putusan final dari proses gugatan perdata hingga Kasasi MA.

Menanggapi temuan lapangan, Siswono menegaskan Komisi A akan segera menindaklanjuti dengan mempertemukan kembali semua pihak: BPN Jember, Pemdes Lojejer, dan kuasa hukum ahli waris.

“Dari hasil cek lokasi ini, kami akan mempertemukan kembali untuk melihat dasar atas tanah tersebut dari semua pihak, termasuk dasar Pemdes Lojejer menguasai lahan ini,” tegas Siswono.

Sementara itu, Eko Prianggono, staf bagian Perkara BPN Jember yang hadir dalam sidak, enggan berkomentar banyak terkait temuan tersebut. “Saya hanya perwakilan kantor saja, dan nanti hasil dari cek lokasi ini, akan kita sampaikan ke pimpinan,” jawabnya singkat.

Di pihak lain, Kepala Desa Lojejer, M Sholeh, melalui pesan WhatsApp, bersikeras bahwa lahan yang dipersoalkan adalah milik sah Pemdes Lojejer. Ia bahkan meminta warga yang menggarap lahan untuk keluar jika tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Sengketa ini kini bergantung pada tindak lanjut Komisi A DPRD Jember untuk menjernihkan status kepemilikan lahan yang dipertanyakan, terutama terkait dasar hukum penerbitan sertifikat yang bertentangan dengan putusan pengadilan tertinggi. (Tahrir)

You may also like