Sengkarut Hukum Legislator PAN Sinjai: Dari Tersangka Perusakan hingga Positif Narkoba

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Kasus hukum yang menyeret Kamrianto (31), seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, semakin panas dan mengejutkan publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan dugaan pembakaran mobil Fortuner hitam milik Iskandar, kini Kamrianto dikabarkan positif menggunakan narkoba.

Kabar mengejutkan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf, pada Rabu (05/11/2025).

“Iya +, (Positif),” tegas AKP Muh Yusuf saat dikonfirmasi mengenai hasil tes urine legislator tersebut.

Hasil tes urine positif ini menjadi pukulan telak yang menambah daftar panjang masalah hukum Kamrianto. Temuan ini bukan hanya mencoreng nama baik lembaga legislatif, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas wakil rakyat di Sinjai.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat Kamrianto, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil 2, sebelumnya telah diringkus Tim Resmob Polres Sinjai bersama rekannya, SF (35), terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal terhadap mobil
milik pengurus DPC Partai Demokrat Sinjai.

Ironisnya, Kamrianto diketahui pernah ditangkap saat hendak mengonsumsi sabu-sabu di Kota Makassar pada Agustus 2023. Meskipun saat itu ia lolos dari jeratan hukum dengan menjalani rehabilitasi, temuan positif narkoba kali ini dipastikan memperburuk posisi hukumnya di meja hijau.

Selain penetapan tersangakanya, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Mappahakkang, juga telah menyatakan sikap tegas partai. Ia menegaskan bahwa PAN tidak akan memberikan perlindungan hukum sedikit pun kepada kadernya yang terlibat tindak pidana.

Mappahakkang menyatakan partainya mendukung penuh langkah kepolisian untuk menuntaskan kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Pihak PAN Sinjai bahkan telah menyerahkan sepenuhnya kepada DPW PAN untuk segera memproses penonaktifan Kamrianto dari kursi legislatif sebagai tindak lanjut atas kasus pidana yang menjeratnya.

Tidak sampai dsitu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai juga langsung bergerak cepat, menyikapi masalah tersebut. Bahkan Ketua BK DPRD Sinjai, Ambo Tuo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari kepolisian terkait status tersangka Kamrianto.

BK memastikan akan segera menggelar sidang etik untuk membahas nasib Kamrianto, sesuai Tata Tertib dan Kode Etik DPRD. Dengan adanya Temuan kasus pidana berat dan positif narkoba, ini bisa menjadi dasar kuat bagi BK untuk merekomendasikan sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dari kursi dewan.

Kasus anggota DPRD Sinjai ini sekarang menjadi sorotan tajam publik, mengingat Kasus ini sudah hampir dipastikan akan menyeret Kamrianto ke meja hijau dengan ancaman hukuman yang berat, khususnya dengan adanya temuan baru dugaan positif narkoba yang memperburuk posisi hukumnya. (*/Red)

You may also like