Skandal Proyek Tebing BPJS Parepare Senilai Rp 1,3 Miliar: Kuat Indikasi Kongkalikong dan Langgar UU Anti-Monopoli

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, PAREPARE – Proyek fisik pembangunan tebing BPJS Kesehatan Cabang Parepare senilai Rp 1,3 miliar kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang dibiayai miliaran rupiah ini dituding “cacat hukum” karena diduga kuat dilelang secara tertutup, mengindikasikan adanya persekongkolan antara pejabat BPJS dengan oknum pelaku usaha.

Tudingan serius ini dilontarkan oleh Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim, yang menegaskan bahwa praktik lelang tertutup tersebut terang-terangan melanggar sejumlah regulasi vital, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Khususnya Pasal 22 yang melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender, yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Lelang tertutup dapat menjadi sarana persekongkolan ini,” ujarnya, kamis (30/10/2025)

Ia menegaskan, pejabat atau instansi yang melakukan lelang dengan persekongkolan dapat dikenakan sanksi pidana. Praktik ini dianggap sebagai tindakan melawan hukum karena menghambat persaingan sehat dan sering kali berkaitan dengan korupsi.

Selain UU No. 5/1999, pelanggaran juga diduga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Jika persekongkolan tersebut melibatkan pejabat pemerintah dan merugikan keuangan negara, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” katanya.

Ia juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur sanksi administratif dan disiplin bagi pejabat pengadaan yang melanggar pakta integritas dan terbukti bersekongkol.

Mengenai sanksinya, alumni hukum ini menjelaskan bahwa bagi pejabat atau instansi yang terlibat persekongkolan, sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup:

1. Sanksi Pidana: Pidana penjara dan/atau denda besar, terutama jika terbukti melakukan korupsi.
2. Sanksi Administratif: Hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
3. Penghentian Kegiatan: Sanksi berupa penghentian kegiatan proyek.
4. Ganti Rugi: Pelaku dapat diwajibkan membayar ganti kerugian.

“Pelaku yang dapat dikenai sanksi tidak hanya terbatas pada pejabat, tetapi juga Panitia atau Pejabat Pengadaan barang dan jasa tersebut jika terbukti bersekongkol,” jelasnya.

Menurutnya, Apa yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Parepare diduga telah memenuhi unsur pelanggaran. Pasalnya dari awal semua rekanan sudah melakukan pendaftaran di sistem pengadaan (eprocurement) baik pelaku usaha lokal maupun luar daerah.

Namun, ironisnya, sejumlah rekanan yang telah mendaftar justru tidak diundang tanpa alasan yang jelas. Hal ini mengindikasikan adanya “permainan” dari panitia untuk meloloskan pelaku usaha tertentu yang diinginkan.

“Apabila ini terjadi, maka IKRA akan melakukan upaya hukum secara perdata dan pidana, serta akan melakukan somasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Parepare. Kami akan mendata sejumlah rekanan yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya hukum,” tegas Uspa.

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Cabang Parepare belum memberikan keterangan resmi dan tidak merespons saat wartawan melakukan konfirmasi langsung ke kantornya. (*/Smr)

You may also like