Sekdes Kali Sabuk Gugat Kepala Desa Ke PTUN, Tolak Pemberhentian yang Dinilai Cacat Hukum

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Cilacap — Pemberhentian Toifatun Nuriyah dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Kalisabuk, kecamatan kesugihan, kabupaten Cilacap, berbuntut panjang. Tidak terima dengan keputusan yang dinilai sepihak dan cacat hukum tersebut, Toifatun Nuriyah, akan menggunakan hak hukum mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa kalisabuk Ripan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa kali sabuk Ripan tentang pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa.

Adapun surat keputusan pemberhentian ini ditandatangani langsung oleh Kepala Desa yang kemudian diserahkan kepada yang bersangkutan, dalam hal ini Toifatun Nuriyah.

Penyerahan SK pemberhentian Sekdes ini dilakukan Kepala Desa Kalisabuk, Ripan, di Pendopo Balai Desa, disaksikan seluruh perangkat usai pertemuan, Selasa (28/10/2025).

Toifatun Nuriyah mengaku tidak terima dan merasa keberatan dirinya diberhentikan sebagai Sekretaris Desa.

“Saya sangat keberatan dengan SK ini, dan saya sebagai warga negara Indonesia akan menggunakan hak hukum saya, melakukan gugatan, banding ke PTUN, yang namanya keadilan itu harus ditegakkan,” ungkapnya.

Nuriyah menuding terdapat ketidaksesuaian dalam proses pemberhentian jabatan yang dilakukan Kades terhadapnya.

“Banyak sekali, banyak keganjilan, karena prosesnya itu sudah tidak sesuai dengan yang harus dilalui, dan sudah melanggar banyak hal. Aroma-aroma konspirasi itu kuat sekali,” ujarnya.

Sementara Kepala Desa Kalisabuk, Ripan menegaskan, bahwa pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2016 yang diubah menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2017.

“Di salah satu pasal menyebut larangan perangkat desa melanggar aturan, itu dasarnya,” ujar Ripan.

Diketahui, pemberhentian jabatan Sekdes ini juga berdasarkan rekomendasi Bupati Cilacap Nomor 400.10.2/8818/16 Tanggal 27 Oktober 2025 perihal rekomendasi pemberhentian perangkat desa.

“Proses kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada,” tegas Kades yang akrab disapa Pak Ripan ini.

Ripan melanjutkan, Toifatun Nuriyah resmi diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa per tanggal 28 Oktober 2025.

Sebelumnya, Nuriyah sempat diberhentikan sementara sebagai Sekdes selama 6 bulan, terhitung sejak 28 April lalu.

“Dari pemberhentian sementara itu sudah kita evaluasi bersama BPD di Musdesus, hasilnya itu sebagai bahan lanjutan daripada SOP ini,” jelas Ripan.

Ripan pun mempersilahkan upaya gugatan, banding ke PTUN yang akan dilakukan Nuriyah. “Kalau memang ternyata belum puas itu hak dia, monggo (silahkan),” ucapnya.

“Misalnya mau banding ya hak dia, kita ikuti saja. Nanti kalau bandingnya melalui PTUN, kita harus menyediakan administrasi yang diperlukan. Semuanya nanti akan diampuh oleh Pak Bupati,” pungkas Ripan. (Totong)

Penyerahan SK pemberhentian dari kepala desa kali sabuk ke sekdes Toifatun NuriyaBeritabersatu.com, Cilacap — Pemberhentian Toifatun Nuriyah dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Kalisabuk, kecamatan kesugihan, kabupaten Cilacap, berbuntut panjang. Tidak terima dengan keputusan yang dinilai sepihak dan cacat hukum tersebut, Toifatun Nuriyah, akan menggunakan hak hukum mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa kalisabuk Ripan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sem

You may also like