Skandal Surat Tugas Dinas Perkim Kota Blitar, Tudingan Nepotisme kepada Wali Kota Mencuat

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kota Blitar tengah menjadi sorotan publik. Hal ini setelah beredarnya surat tugas bernomor 600.2/149/410.104/2025 yang dikeluarkan untuk pihak ketiga dalam rangka pengumpulan data kondisi perumahan di wilayah Kota Blitar. Penunjukan pihak ketiga tersebut diduga melibatkan unsur nepotisme, karena dikaitkan dengan hubungan kerabat Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin.

Ketua Ormas Ratu Adil, Mohammad Trijanto, dengan tegas menyoroti adanya dugaan praktik tak sehat dalam proses penunjukan pihak ketiga itu.

“Dugaan nepotisme ini mencerminkan penyakit kronis dalam tata kelola pemerintahan daerah. Praktik ini bukan hanya menggelikan, tetapi juga menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan transparansi di tubuh pemerintahan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Trijanto menilai, proyek pengumpulan data yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik justru dikhawatirkan menjadi ajang kepentingan kelompok tertentu.

“Bagaimana mungkin data vital seperti kondisi perumahan yang seharusnya menjadi kepentingan publik, justru dijadikan arena bagi kelompok tertentu untuk mengamankan proyek dan keuntungan pribadi?” tandasnya.

Ia juga mengingatkan, persoalan seperti ini tidak bisa dianggap sepele.
“Ini adalah alarm bagi masyarakat untuk tidak lengah. Nepotisme adalah racun yang merusak sendi-sendi demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” tegas Trijanto.

Sebagai langkah korektif, Trijanto mendesak Pemkot Blitar untuk melakukan audit independen terhadap seluruh proses pengadaan dan penunjukan pihak ketiga tersebut.

“Kami mendesak agar seluruh proses seleksi dibuka dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Ini bukan soal memusuhi pejabat, melainkan menjaga agar demokrasi dan pemerintahan bersih tidak hanya menjadi jargon kosong,” katanya.

Lebih jauh, Trijanto memperingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi pemerintahan daerah.

“Kami harus memastikan bahwa racun nepotisme ini disingkirkan sebelum lebih jauh meracuni harapan rakyat Blitar,” pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi tudingan tersebut, Wali Kota Blitar Syuqul Muhibbin melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar, Drs. Hakim Sisworo, M.Si., memberikan penjelasan resmi.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pendataan kondisi perumahan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pendataan kondisi rumah di Kota Blitar dilaksanakan pada bulan Juni hingga Oktober melalui mekanisme pengadaan langsung kepada pihak ketiga. Terkait pelaksanaannya di lapangan, memang diperlukan surat tugas dari personel yang diajukan oleh pihak ketiga, agar kegiatan memiliki dasar hukum dan tanggung jawab yang jelas,” ujar Hakim Sisworo.

Hakim menegaskan, proses tersebut bukan bentuk penunjukan langsung yang melanggar aturan, melainkan bagian dari sistem administrasi agar kegiatan pendataan berjalan tertib.

“Surat tugas dari kepala OPD diperlukan agar petugas di lapangan memiliki legitimasi ketika melakukan pendataan kepada masyarakat. Semua dilakukan berdasarkan daftar personel yang telah diajukan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa ada kepentingan pribadi atau hubungan kekeluargaan yang mempengaruhi proses tersebut.

“Pemkot Blitar berkomitmen menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan program. Kami terbuka terhadap setiap masukan dan siap melakukan klarifikasi bila ada hal yang dianggap kurang tepat,” tegasnya.

Hakim menambahkan, pemerintah daerah juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.

“Evaluasi rutin akan kami lakukan agar semua kegiatan di lingkungan OPD tetap sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Prinsip kami sederhana: semua untuk kepentingan publik, bukan individu,” ujarnya menutup pernyataan. (zan)

You may also like