Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti dari 32 Perkara Inkracht: Narkotika Hingga Senjata Tajam Dilenyapkan

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menunjukkan komitmennya yang teguh dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan besar-besaran barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, disaksikan langsung oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sinjai.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara besar, mencakup Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Pemusnahan ini didominasi oleh kasus Narkotika, di mana ratusan gram sabu-sabu dengan berat netto total yang signifikan dan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) serta Tramadol berhasil ditarik dari peredaran.

Selain narkotika, berbagai jenis barang bukti lain yang mengancam ketertiban umum juga turut dilenyapkan, antara lain, Senjata Tajam: Termasuk bilah parang, badik, dan kujang. Senjata-senjata ini dimusnahkan dengan cara digurinda hingga tak berbentuk.

Kemudian Alat Kejahatan Lain: Meliputi satu botol bahan peledak rakitan siap pakai, alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana seperti linggis, kunci Inggris, hingga unit-unit jaring trawl untuk kasus perikanan ilegal.

Serta barang bukti Perjudian dan Kekerasan, diantaranya yang terkait dengan tindak pidana seperti perjudian sabung ayam.

Pemusnahan Dilakukan Secara Tuntas dan Transparan
Dalam proses pemusnahan yang berlangsung lancar dan transparan, pihak Kejari Sinjai memastikan bahwa seluruh barang bukti tidak dapat disalahgunakan lagi.

“Narkotika dan obat-obatan terlarang dilarutkan dalam air menggunakan mesin blender sebelum dibuang, barang bukti lainnya seperti rokok, jilbab, dan barang kecil lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara senjata tajam dieliminasi dengan cara digurinda,” jelas Kajari Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, dalam siaran Pers yang diterima redaksi Beritabersatu.com.

Kehadiran perwakilan Forkopimda dalam acara ini menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, membuktikan keseriusan Kejari Sinjai dalam memastikan seluruh barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar musnah dan tidak beredar kembali di masyarakat. (*/Red)

You may also like