314 ASN Luwu Utara Belum Terima Petikan SK Mutasi, Data di BKN Belum Berubah

by Ardin
0 comments

BERITABERDATU.COM, LUWU UTARA – Sebanyak 314 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang baru saja dimutasi, baik yang dilantik maupun yang dinyatakan non-job, hingga kini belum menerima petikan Surat Keputusan (SK). Padahal, petikan SK menjadi dokumen penting yang menandai keabsahan mutasi secara administratif dan hukum.

Petikan SK juga menjadi dasar resmi bagi ASN untuk menjalankan tugas di unit kerja barunya. Namun, keterlambatan ini menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai, mengingat data mereka juga belum diperbarui dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami tetap menjalankan tugas meski hanya menggunakan SK manual,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya, Selasa (14/10/2025).

ASN tersebut menyebutkan bahwa mutasi dilakukan secara manual, sehingga kemungkinan besar itulah penyebab belum terbitnya petikan SK. Ia juga menambahkan bahwa saat melakukan pengecekan di aplikasi SIASN, data kepegawaian mereka masih menunjukkan jabatan lama.

“Kami cek di SIASN, data kami masih di unit kerja yang lama, belum ada perubahan,” ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media, BKN telah memberikan ultimatum kepada Pemda Luwu Utara agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Pemerintah daerah diberi waktu 14 hari untuk mengkaji ulang dan, bila perlu, menganulir SK mutasi ASN yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Muh Arif Palallo, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp. (Kaisar)

You may also like