BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kembali menjadi sorotan publik usai melakukan mutasi kepala sekolah dan guru yang diduga tidak sesuai prosedur. Kebijakan mutasi ini tertuang dalam SK Nomor: 821.29/11/BKPSDM/2025, yang diterbitkan secara manual tanpa melalui sistem resmi milik pemerintah pusat, yakni aplikasi KSPS dari Kemendikdasmen dan I-Mut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ironisnya, langkah ini bertolak belakang dengan komitmen yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemkab Luwu Utara melalui surat resmi Nomor: 800.13/480/KPSDM/IX/2025 tanggal 13 September 2025 kepada BKN, yang menyatakan akan menjalankan seluruh kebijakan manajemen ASN sesuai regulasi yang berlaku.
Salah seorang mantan kepala sekolah yang enggan disebut namanya mengaku dirugikan akibat mutasi tersebut.
“Kami sangat dirugikan karena data kami belum berubah di BKN. Unit kerja kami masih terbaca di sekolah lama. Ini membingungkan dan bisa berdampak pada proses administrasi kepegawaian,” ungkapnya. Pada Rabu (08/10/2025).
Menyikapi laporan dugaan pelanggaran tersebut, BKN Regional IV pun memberikan tanggapan resmi atas surat dari DPRD Luwu Utara Nomor: 400.14.6/984/DPRD-LU tanggal 10 September 2025, yang meminta evaluasi terhadap mutasi di lingkungan Pemkab Luwu Utara.
Dalam surat tanggapannya, BKN menyampaikan tiga poin penting:
1. BKN telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan surat klarifikasi bernomor: 13875/R-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 12 September 2025 yang meminta penjelasan atas permasalahan kepegawaian di Luwu Utara.
2. Bupati Luwu Utara merespons klarifikasi BKN melalui surat Nomor: 800.1.3/480/KPSDM/IX/2025 pada 13 September 2025, dan menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi serta memperbaiki prosedur yang dinilai tidak sesuai.
3. Sebagai langkah lanjut, BKN kembali mengirim surat resmi Nomor: 13968/T-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 16 September 2025 yang meminta dokumen lengkap terkait mutasi kepegawaian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Luwu Utara terkait tindak lanjut atas permintaan dokumen mutasi dari BKN. Namun tekanan publik dan pengawasan dari lembaga terkait semakin menguat agar proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berbasis sistem, bukan atas dasar kepentingan politik atau kedekatan pribadi. (Kaisar)