Kejaksaan Palu Jebloskan 3 Bos Perumda ke Penjara, Diduga Rugikan Daerah Rp 1,3 Miliar

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, PALU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu senilai Rp3 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mencium adanya indikasi kuat penyelewengan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Tiga orang yang langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palu pada Jumat, 3 Oktober 2025, tersebut adalah dua direksi Perumda berinisial ST (Direksi Keuangan dan Administrasi) dan RBM (Direksi Operasional), serta satu pihak swasta berinisial BA (Direktur CV Sentral Bisnis Persada).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, pada Senin (6/10/2025), mengungkapkan bahwa penahanan ini adalah langkah tegas Kejaksaan setelah menemukan penyimpangan serius dalam penggunaan dana. Anggaran penyertaan modal yang seharusnya menjadi mesin penghasil keuntungan bagi daerah ini justru diduga disalahgunakan secara masif.

“Dana ini seharusnya dikelola untuk menghasilkan keuntungan bagi daerah, tetapi realisasinya digunakan tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, proses pencairan dan penggunaannya menyalahi prosedur dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024,” jelas Yudi.

Rincian anggaran Rp3 miliar tersebut terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar. Penggunaannya diduga melanggar Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023, yang mengatur secara ketat pengelolaan modal daerah.

Ketiga tersangka diduga bersekongkol dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran tanpa mengindahkan prosedur yang sah. Akibat dari kolusi gelap ini, tujuan utama pembentukan Perumda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022, yaitu untuk peningkatan pendapatan dan kinerja ekonomi daerah, dipastikan gagal total dan justru menimbulkan kerugian besar.

“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kami tahan di Rutan Kota Palu mulai hari ini, Jumat 3 Oktober 2025,” tegas Yudi Trisnaamijaya.

Kejari Palu memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi ini. Di sisi lain, Pemerintah Kota Palu dikabarkan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan di tubuh Perumda, demi mencegah terulangnya kebocoran anggaran publik yang merugikan daerah. (Rahmad Nur)

You may also like