BERITABERSATU.COM, BONE – Setelah melewati proses panjang yang penuh dinamika, Hj. Faidah, S.STP resmi dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bone. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Bone, Dr. H. Andi Asman Sulaiman, didampingi Wakil Bupati Bone, H. Andi Akmal Pasluddin, bertempat di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Jl. Petta Ponggawae, pada Senin (6/10/2025) sore.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Pj. Sekda Bone, H. Andi Saharuddin, S.STP., M.Si, serta Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, S.STP., M.Si. Momen tersebut sekaligus menjadi penutup polemik panjang terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris DPRD yang sempat mengemuka di publik.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin Bupati Bone dan diikuti oleh Hj. Faidah serta sejumlah pejabat lainnya yang turut dilantik.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia pada Undang-Undang Dasar 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan,” ucap Bupati yang kemudian diikuti para pejabat yang dilantik.
Pelantikan Hj. Faidah didasarkan pada hasil seleksi terbuka JPTP yang telah memperoleh berbagai rekomendasi, antara lain dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pimpinan DPRD Bone. Rekomendasi dari BKN sendiri tertuang dalam surat Nomor: 08110/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
Proses pengangkatan Hj. Faidah juga mendapat dukungan penuh dari internal DPRD Bone. Tiga Wakil Ketua DPRD secara resmi menandatangani rekomendasi yang menunjuk Hj. Faidah sebagai Sekretaris DPRD. Ia dinilai memenuhi syarat dan memiliki kompetensi berdasarkan rekam jejak birokrasi yang panjang.
Diketahui, Hj. Faidah merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan telah mengabdi di berbagai jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. Mulai dari Sekretaris Camat Awangpone, Camat Salomekko, hingga Camat Barebbo. Di awal pemerintahan pasangan BerAmal (Bupati H. Andi Asman Sulaiman dan Wabup H. Andi Akmal Pasluddin), Hj. Faidah dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sekaligus merangkap sebagai Plt. Sekretaris DPRD.
Jabatan Sekretaris DPRD sempat menjadi sorotan setelah proses seleksi terbuka yang dijalani Hj. Faidah mengalami hambatan. Meskipun delapan fraksi DPRD sepakat merekomendasikan dirinya, proses pelantikan sempat tertahan karena Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, menolak memberikan rekomendasi. Ketua DPRD bahkan secara resmi meminta agar jabatan tersebut dilelang ulang, merujuk pada hasil konsultasi Komisi I DPRD ke BKN Regional IV.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone melalui Kepala BKPSDM kemudian berkonsultasi langsung ke BKN Pusat untuk mencari kejelasan hukum dan administrasi.
Titik terang muncul pada 24 Juli 2025, saat BKN RI menerbitkan surat jawaban resmi bernomor: 11805/B-AK.02.02/SD/F.I/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Andi Anto, S.Sos., MH., M.AP.
Dalam surat itu, BKN menegaskan bahwa proses seleksi dan rekomendasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bone telah sesuai prosedur. BKN juga memberikan tenggat waktu pelantikan hingga 14 Oktober 2025 dan mewajibkan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BKN.
“Pelantikan ini wajib dilaksanakan dan hasil tindak lanjutnya dilaporkan kepada Kepala BKN c.q. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN,” bunyi kutipan dari surat tersebut.
Dengan pelantikan ini, Hj. Faidah secara resmi menyandang jabatan sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bone. Bagi dirinya, jabatan ini bukanlah hasil dari proses yang instan, melainkan buah dari ketekunan, komitmen, dan pengabdian panjang di jalur birokrasi.
Pelantikannya menjadi simbol kemenangan atas keteguhan hati menghadapi dinamika birokrasi dan sekaligus menjadi harapan baru bagi peningkatan kinerja Sekretariat DPRD Bone ke depan. (*)
Laporan : Suparman Warium