BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Gelombang kekecewaan melanda sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) senior di Kabupaten Luwu Utara menyusul kebijakan mutasi jabatan yang mereka nilai tidak prosedural dan merugikan. Para ASN yang menjadi korban ‘nonjob’ ini kini berencana mengambil langkah tegas membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas minimnya kejelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan dari BKN. Padahal, sudah jelas ada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi yang dilakukan,” ungkap seorang ASN senior yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Kekhawatiran Pemblokiran Data Menjelang Pensiun
Dampak dari mutasi yang dianggap menyimpang dari mekanisme ini sangat dikhawatirkan, terutama bagi ASN yang dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun. Isu mengenai kemungkinan pemblokiran data kepegawaian Kabupaten Luwu Utara oleh BKN, akibat dugaan mengabaikan rekomendasi BKN menjadi perhatian serius.
“Bagi kami yang akan pensiun, ini sangat merugikan. Jangan sampai saat waktunya tiba, data kami tidak bisa diakses hanya karena ulah oknum pejabat,” tambahnya melalui pesan singkat, Kamis (02/10/2025) malam.
Kekhawatiran yang sama juga dirasakan oleh ASN lain yang sedang dalam proses kenaikan pangkat. Mereka khawatir sanksi pemblokiran data dari BKN akan menghambat seluruh proses administrasi kepegawaian mereka.
Para ASN berharap adanya tindak lanjut yang adil dan sesuai hukum untuk menjamin hak-hak mereka sebagai pegawai negeri tidak terabaikan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Luwu Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dan rencana gugatan hukum ini. (Kaisar)