Bawaslu Pemalang Gandeng Mahasiswa INSIP Beri Pendidikan Politik dan Kepemiluan

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang memberikan pendidikan politik dan kepemiluan kepada mahasiswa Institut Agama Islam Pemalang (INSIP, Sabtu (27/9/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pemalang, Syaefudin menyampaikan, kegiatan sosialisasi wawasan tentang bentuk negara, sistem pemerintahan, sistem pemilu dan penyelenggara pemilu.

Dihadapan mahasiswa, ia memaparkan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu sebagai lembaga yang diberi amanat Undang-undang untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu.

“Bentuk dan sistem pemerintahan suatu negara akan mempengaruhi terhadap sistem pemilu pada suatu negara,” paparnya.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang berbentuk republik, menganut sistem pemilu pluralitas atau mayoritas dan juga menggunakan proporsional terbuka.

Sementara sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem presidensial dimana presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang dipilih langsung oleh rakyat dan memegang kekuasaan eksekutif yang terpisah dari lembaga legislatif dan yudikatif.

Ia pun memaparkan bahwa ketentuan Pemilu yang diatur menurut UUD NRI 1945 Pasal 22E yakni Ayat 1 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, Ayat 2 Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian di ayat 5 tentang UUD 1945 mengamanatkan penyelenggaraan pemilu diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Bawaslu merupakan bagian dari apa yang disebutkan oleh Undang-Undang pada Pasal 22E ayat (5) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sekali merengkuh dayung, dua-tiga pulau terlampaui, Bawaslu Pemalang juga memanfaatkan momen ini untuk melakukan uji petik Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 kepada adik-adik Mahasiswa INSIP. Di masa non tahapan Bawaslu Pemalang sedang melaksanakan Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih.

“Nah silakan adik-adik Mahasiswa cek NIK di DPT Online KPU, apakah sudah terdaftar atau belum?, jika belum, nanti silahkan sampaikan kepada kami, akan kami catat dan himpun. Nanti akan kami sampaikan kepada KPU untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih,” ujarnya.

Sebagai informasi bahwa tahapan Pemilu yang telah diatur oleh Undang-Undang juga dapat diawasi oleh masyarakat, lebih khusus pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, karena masyarakat dapat langsung memberikan masukan jika ada pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam data pemilih.

Adapun beberapa syarat Pemilih diantaranya :
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el,
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di akhir sesi kegiatan, Anggota Bawaslu Pemalang bersama dengan Mahasiswa dan Panitia PKKBM berfoto bersama dengan mengepalkan tangan sebagai bentuk salam awas dari adik-adik Mahasiswa. ’Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’.(*)

You may also like