Gus Adib Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAM Kali Bentak, Jaka GPI Puji Nyali Kejari Blitar

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar atas penetapan Adib Muhammad Zulkarnain (AMZ), atau Gus Adib sebagai tersangka pada kasus korupsi DAM Kali Bentak yang merugikan negara sebesar Rp 5,1 Miliar.

Diketahui, Gus Adib dikenal sebagai seorang tokoh di Pondok Pesantren PETA Tulungagung. Gus Adib ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) di rezim Bupati Blitar sebelumnya, Rini Syarifah atau Mak Rini.

“Kami mengapresiasi keberanian dan kemampuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Itu berarti, kejaksaan memiliki nyali yang tinggi untuk menuntaskan perkara korupsi,” ujar Jaka, Kamis (25/9/2025).

Perihal TP2ID, Jaka mengungkapkan bahwa GPI sudah sejak lama mendesak agar tim tersebut dibubarkan. Menurut Jaka, TP2ID hanyalah modus bagi orang-orang tidak berkepentingan untuk mendapatkan legalitas melakukan tindak pidana korupsi.

“Dari dulu kami sudah sering menyuarakan pembubaran TP2ID, berkali-kali kota demo. Sama seperti waktu kami membahas soal dugaan kasus korupsi sewa rumah dinas wakil bupati,” imbuhnya.

Ia berpendapat bahwa tim-tim seperti TP2ID tidak ada gunanya berada di Blitar, mengingat pendapatan asli daerah (PAD) dan keuangan daerah yang minim. Namun, ia mengakui bahwa lembaga serupa mungkin bermanfaat di kota-kota dengan PAD tinggi seperti Jakarta atau Banyuwangi.

“TP2ID itu kan berada pada rezim korup yang kemarin, sebenarnya gak ada gunanya tim seperti itu di Blitar. Karena PAD kita sangat minim. Beda lagi dengan daerah lain yang PAD-nya besar,” tambahnya.

Jaka pun meyakini masih adanya aktor utama dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Meski enggan menyebut nama, menurutnya hal ini bisa terbaca dari TP2ID. Jaka juga yakin Kejari Kabupaten Blitar berani siapa pun, termasuk para pejabat dan tokoh masyarakat, yang terlibat dalam kasus korupsi.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy menjelaskan jika Gus Adib berperan sebagai pihak yang ikut mengkondisikan terjadinya tindak pidana korupsi DAM Kali Bentak. Terungkap tersangka Gus Adib, menyerahkan aliran uang dari proyek dam Kali Bentak kepada terdakwa M Muchlison.

“Kemudian kedua, memperkaya terdakwa MM (Muhammad Muchlison). Dimana diketahui MM telah menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar,” kata Willy.

Sebagai informasi, penyidik Kejari Blitar telah menetapkan enam tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Lima tersangka kini sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya yaitu: Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni (MB), Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini (MID), Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa (HS), Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS) dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (MM) yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Kemudian tersangka keenam, yang ditetapkan dan ditahan pada Kamis, 18 September 2025 lalu yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono (DC).

Willy menyebut, selanjutnya tim penyidik tetap terus melakukan pendalaman, proses pengumpulan alat bukti sambil fokus pada persidangan yang sedang berjalan. (Zan)

You may also like