CV Bumi Indah Dinilai Sepelekan Hasil Hearing DPRD Blitar Soal Perizinan

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Polemik kandang ayam milik CV Bumi Indah kembali menuai sorotan. Perusahaan peternakan ayam itu dinilai menyepelekan tindak lanjut hasil hearing dengan DPRD Kabupaten Blitar, lantaran hingga kini tidak kunjung memproses izin usaha sebagaimana telah disepakati.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto atau akrab disapa Sugik, menegaskan pihaknya kecewa dengan sikap pengusaha tersebut. Dalam pertemuan resmi sebelumnya, CV Bumi Indah sudah diberi kesempatan dan waktu untuk segera melengkapi perizinan kandang ayamnya. Namun, komitmen itu justru tidak dilaksanakan.

“Ini jelas menunjukkan tidak ada itikad baik. Kesepakatan hearing seakan hanya formalitas bagi mereka. Sampai sekarang izin tidak juga diurus, ini menyepelekan aturan dan lembaga,” tegas Sugik, selasa (23/09/2025).

DPRD pun berencana menggelar rapat khusus di tingkat komisi untuk membahas langkah selanjutnya. Dari rapat itu, akan dirumuskan rekomendasi resmi kepada Bupati Blitar agar menindak tegas CV Bumi Indah yang dianggap abai terhadap aturan dan merugikan masyarakat sekitar.

Sugik menambahkan, jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan perizinan usaha di Kabupaten Blitar.

“Jangan sampai ada kesan hukum dan regulasi bisa diabaikan begitu saja. Negara harus hadir melindungi warga dari dampak negatif usaha yang tak berizin,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Blitar lewat OPD terkait sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada kandang ayam CV Bumi Indah di Desa Ngaringan beberapa waktu lalu. Sayangnya, sidak tersebut dilakukan secara tertutup tanpa boleh diliput oleh media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bumi Indah belum bisa dikonfirmasi. Awak media telah berusaha meminta keterangan di Kantor CV Bumi Indah yang terletak di Jalan Widuri No.04 Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tapi, pihak CV Bumi Indah tidak mau menemui. (Zan)

You may also like