GPI Dukung Kejari Blitar Tangkap “Hiu” dalam Kasus Korupsi DAM Kali Bentak

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar atas penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak yang merugikan negara sebesar Rp 5,1 Miliar.

Diketahui, Korps Adhyaksa baru saja melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabuapten Blitar, Dicky Cubandono sebagai tersangka, Kamis (18/9/2025).

“Kami mengapresiasi penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Ini menunjukkan bahwa Kejari Kabupaten Blitar tegak lurus dengan Kejaksaan Agung, yang memberantas semua tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Jaka kepada awak media.

Jaka berharap, Kejari Kabupaten Blitar terus mengembangkan penyidikan kasus ini, sampai aktor intelektual utamanya terungkap. Menurutnya, kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka lebar.

“Saya yakin kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka. Kalau bisa dibilang ini kan baru ikan terinya saja, kita harap kejaksaan menangkap ikan hiunya,” tegasnya.

“Kalau kita lihat dalam persidangannya, banyak fakta baru yang terungkap. Kami yakin Majelis Hakim bisa merekomendasikan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan peningkatan status dari saksi ke tersangka. Kita akan kawal terus,” sambungnya.

Ia juga mewanti-wanti kepada seluruh pejabat pemerintahan di Kabupaten Blitar untuk tidak melakukan praktik tindak pidana korupsi sekecil apapun. Apalagi, berani mempermainkan uang rakyat demi kepentingan pribadi maupun golongan.

“Jangan sekali-sekali main-main dengan masalah korupsi. Karena kalau mereka berani main-main dengan uang rakyat, akan kami sikat. Karena apa? Rakyat Kabupaten Blitar itu sudah terlalu lama menderita akibat para pejabatnya yang korup,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dicky Cubandono ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 15 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-391/M.5.48/Fd.2/09/2025.

Dicky menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, mulai dari pukul 11.00 sampai 18.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Dicky keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi pink khas pesakitan kejaksaan, dengan kedua tangan diborgol.

Kini, Dicky harus menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 18 September 2025 di Lapas Kelas II B Blitar.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni, Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini, Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono alias Budi Susu dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah). (Zan)

You may also like