BERITABERSATU.COM, SINJAI – Polisi Resor (Polres) Sinjai menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penemuan bayi perempuan yang baru lahir di semak-semak, Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah. Kedua tersangka merupakan orang tua kandung dari bayi tersebut, yakni KE (22), seorang mahasiswi, dan P (26), seorang petani.
Hal ini diungkapkan dalam Press Release Polres Sinjai yang digelar pada Rabu, 17 September 2025. Kapolsek Sinjai Tengah, Iptu Tenri Gangka, menjelaskan bahwa bayi ditemukan oleh warga pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 07.30 WITA dalam kondisi lemah. Penyelidikan awal menemukan bercak darah di jalan setapak yang mengarah ke rumah tempat KE tinggal.
Setelah diinterogasi, KE mengakui bahwa ia melahirkan bayi itu sendirian di teras rumahnya sekitar pukul 05.30 WITA. “KE mengaku melahirkan di teras rumah,” ujar Iptu Tenri Gangka. KE dan pacarnya, P, sepakat untuk membuang bayi tersebut. Kesepakatan ini dibuktikan melalui percakapan WhatsApp yang ditemukan oleh polisi.
Iptu Tenri Gangka menambahkan, “Kalau untuk membuang bayinya itu ada kesepakatan dari pacarnya P melalui chat WhatsApp dua kali sesuai bukti yang kami temukan pukul 22.00 WITA dan pukul 05.00 WITA,” Jelasnya.
Motif pembuangan bayi ini diduga karena rasa takut dan malu atas kehamilan yang tidak diinginkan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu jaket putih merek Fodi dan dua unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Asrul, menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk kedua orang tua dari tersangka dan kedua tersangka itu sendiri. Bayi tersebut telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Sinjai.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman sekitar 5 tahun penjara. (*/Red)