Beritabersatu.com, Blitar – Polemik peternakan ayam petelur yang menimbulkan bau busuk di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kian memanas. Kini, desakan terhadap Pemkab Blitar untuk menghentikan aktivitas kandang milik CV Bumi Indah itu semakin menguat.
Seperti yang diungkapkan Ketua Ketua Ormas Laskar Merah Putih Marcab Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarto.
“Kalau memang perizinannya tidak komplit dan banyak dikomplain masyarakat, ya harus ditutup. Kita masih melakukan koordinasi dengan masyarakat. Kalau memang perlu, Laskar Merah Putih siap turun,” ujarnya, Rabu (17/9/2025)
Diketahui CV Bumi Indah telah melakukan praktik pengolahan limbah kotoran ayam, yang bau busuknya tercium sampai ke permukiman warga. Sedikitnya, tiga RT dengan ratusan kepala keluarga di wilayah tersebut terpaksa mencium bau busuk setiap harinya.
Meski telah beroperasi cukup lama, nyatanya kandang milik CV Bumi Indah itu juga kedapatan belum memiliki dokumen perizinan dasar yang lengkap. Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Pramesti juga menyatakan pihaknya belum mengeluarkan izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) untuk CV Bumi Indah.
“Sebenarnya belum boleh (mengolah limbah) sampai UKL/UPL selesai. Kemarin sudah kami peringatkan bolak-balik, kalau belum boleh, selesaikan dulu dokumen UKL/UPL,” paparnya.
Ketiadaan dokumen UKL/UPL ini pun akhirnya merembet pada belum dikeluarkannya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pada 2024 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah secara resmi mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif kepada CV Bumi Indah. Dalam surat itu, KLHK menegaskan agar Bupati Kabupaten Blitar segera menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada CV Bumi Indah.
Tidak hanya itu, KLHK juga meminta agar seluruh kegiatan usaha dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi. Surat rekomendasi tersebut bernomor S.1314/BPPHLHK.2/TU/GKM.2.1/B/12/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.
Ironisnya, kandang milik CV Bumi Indah, nyatanya masih terus bebas beroperasi hingga kini. Hal ini juga sudah menjadi sorotan DPRD. Melalui Komisi III, legislatif telah mendesak Pemkab Blitar untuk melakukan penghentian operasional.
“Terlebih ada pengolahan limbah yang tidak dilengkapi perizinan. Ini akan menjadi poin khusus bagi DPRD untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto.
Sebagai informasi, Pemkab Blitar lewat OPD terkait sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada kandang ayam CV Bumi Indah di Desa Ngaringan beberapa waktu lalu. Sayangnya, sidak tersebut dilakukan secara tertutup tanpa boleh diliput oleh media.
Usai sidak, pihak Pemkab Blitar pun terkesan saling lempar ketika dimintai konfirmasi. Dari sekian banyak perwakilan OPD yang mengikuti sidak, hanya pihak Sat Pol PP yang mau memberikan keterangan, itu pun hanya normatif.
“Kami menemukan adanya salah satu ruang mesin pengembun, untuk meminimalisir bau, itu baru dibangun 2 bulan lalu. Menurut pengakuan pihak CV Bumi Indah, minggu lalu terpal penutupnya itu rusak. Kita minta segera diperbaiki dan dibuat permanen,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar Repelita Nugroho.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bumi Indah belum bisa dikonfirmasi. Awak media telah berusaha meminta keterangan di Kantor CV Bumi Indah yang terletak di Jalan Widuri No.04 Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tapi, pihak CV Bumi Indah tidak mau menemui. (Zan)