DPRD Banjarnegara Setujui Tiga Raperda 2025, Bupati Bakal Siapkan Timbangan untuk Tambang

by Syamsuddin
0 comments

BANJARNEGARA, BERITABERSATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara, menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025, Selasa (16/9).

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan, meski sejumlah catatan kritis tetap disampaikan.

Diketahui, tiga raperda yang disetujui tersebut adalah “Pengelolaan Barang Milik Daerah, Cagar Budaya, dan Perubahan Status Badan Hukum Perusda Pertambangan”.

Dalam pandangan akhirnya, fraksi Partai Demokrat menegaskan, perubahan badan hukum Perusda Pertambangan Kabupaten Banjarnegara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah merupakan langkah yang selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 334 ayat (2) dan Pasal 339 ayat (1).

Dengan adanya rekomendasi tim pansus dan melihat pandangan umum sebelumnya. Fraksi Demokrat juga setuju terkait adanya perubahan dan penambahan beberapa pasal.

Akan tetapi, fraksi Demokrat juga tetap memohon agar perubahan tersebut harus ada korelasi dengan kondisi yang ada. Karena, menurutnya, di Banjarnegara sangat banyak obyek pertambangan yang selama ini belum terkelola dengan begitu baik, dan profeional.

Menanggapi hal itu, Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah, pembelian alat timbang yang akan digunakan untuk mengontrol volume hasil tambang.

“Ke depan tidak ada pihak ketiga yang menambang di dalam, yang di dalam itu khusus BUMD milik daerah, jadi pihak ketiga ini membeli di luar timbangan. Jadi, secara timbangannya jauh lebih optimal, dan jumlah kubikasinya juga lebih terkontrol,” ungkap Bupati.

Menurut Bupati, langkah tersebut tidak hanya untuk memperketat pengawasan, tetapi juga memastikan agar sektor pertambangan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih stabil.

Meski ketiga Raperda sudah disetujui, DPRD maupun Pemkab Banjarnegara menghadapi tantangan besar pada tahap implementasi. Pengawasan yang konsisten, profesionalisme pengelolaan, hingga transparansi laporan keuangan akan menjadi kunci keberhasilan regulasi-regulasi tersebut.

Persetujuan ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Banjarnegara dalam mengelola potensi daerah, baik dari sektor pertambangan, aset daerah, maupun warisan budaya, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat.

Penulis : Arief Ferdianto