53 Tersangka Ditangkap Terkait Kerusuhan Unjuk Rasa di Sulsel, Termasuk Anak di Bawah Umur

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar mengumumkan penetapan 53 tersangka terkait aksi unjuk rasa anarkis yang berujung pada tindak pidana pembakaran, pengerusakan, pencurian, dan penganiayaan. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025).

Dari total 53 tersangka, 42 di antaranya adalah orang dewasa, sementara 11 lainnya masih anak di bawah umur. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian kejadian di beberapa lokasi, termasuk kantor DPRD Provinsi Sulsel, Kejati Sulsel, dan DPRD Kota Makassar.

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa para tersangka tidak hanya terlibat dalam pengerusakan dan pembakaran, tetapi juga kasus pencurian.

Beberapa di antaranya bahkan memanfaatkan situasi kekacauan untuk membobol mesin ATM di Kantor DPRD Kota Makassar. Selain itu, satu tersangka dijerat karena melakukan hasutan melalui media sosial yang memicu kekerasan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, seperti Barang hasil curian: Kulkas, kursi kerja, dan dua velg mobil dari Kantor DPRD Kota Makassar. Kemudian Barang yang digunakan untuk pengerusakan: Batu, bambu, besi, dan balok. Serta Barang bukti lain: Uang tunai sebesar Rp36.900.000, satu unit mesin ATM, serta beberapa unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga terkait dengan tindak kejahatan.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE bagi pelaku ujaran kebencian. Untuk tersangka anak di bawah umur, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami. “Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Proses pengembangan perkara masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya.

Polda Sulsel berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan ketertiban serta keamanan di masyarakat. (**)

You may also like