BERITABERSATU.COM, MALANG – Paripurna terbuka di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada hari Selasa, 9 September 2025, menjadi sorotan utama. Agenda penting ini adalah momen di mana Bupati Malang, H.M. Sanusi, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026. Dalam pidatonya, Bupati Sanusi secara khusus menyoroti peran krusial DPRD dalam proses ini.
Bupati Sanusi menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD adalah fondasi utama pembangunan daerah. “Setiap program dan kegiatan yang direncanakan bersama nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang merata di Kabupaten Malang,” ujar Sanusi. Pernyataan ini menegaskan bahwa dokumen APBD bukan hanya milik eksekutif, melainkan hasil kerja bersama.
Sebagai instrumen kebijakan fiskal yang strategis, APBD 2026 disusun untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional dan prioritas lokal. DPRD kini memegang peran kunci dalam tahap selanjutnya.
Wewenang Legislatif dalam Proses Pengesahan
Setelah penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 14 Agustus 2025, tahapan selanjutnya adalah pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Ini adalah mekanisme yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Para anggota dewan akan mengkaji setiap pos anggaran, memastikan bahwa alokasi dana disusun berdasarkan kebutuhan urusan pemerintahan dan target kinerja pelayanan publik. Mereka akan mengawasi alokasi belanja untuk sektor-sektor penting seperti, Pendidikan, Infrastruktur pelayanan publik, serta Penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
DPRD juga akan memastikan adanya earmarking atau penandaan belanja sesuai peraturan, termasuk penggunaan dana dari pajak kendaraan bermotor, listrik, rokok, dan air tanah untuk kegiatan yang sudah ditentukan.
Dengan tema pembangunan “Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM,” APBD 2026 menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,86% dan penurunan tingkat pengangguran. Semua target ini akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi DPRD sebelum memberikan persetujuan akhir. Hal ini menunjukkan bahwa peran legislatif tidak hanya formalitas, melainkan inti dari pengambilan keputusan yang akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Malang di tahun mendatang. (Yanti)