Beritabersatu.com, Blitar -Pemerintah daerah didesak untuk tidak tutup mata dan menutup peternakan ayam yang diduga ilegal di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Merespon hal ini, pihak DPRD melalui Komisi III, berencana melakukan inspeksi langsung ke lokasi dalam waktu dekat.
“Terkait ini, tadi sudah ada pembahasan. Dalam waktu dekat kita inspeksi ke lokasi langsung. Kalau ditanya bisa tidak untuk dilakukan penutupan, jawabannya bisa saja,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto.
Diketahui, peternakan ayam tersebut berada di bawah naungan CV Bintang Timur yang dimiliki Hari Warsono. Peternakan tersebut kedapatan masih beroperasi tanpa izin resmi, seperti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, mereka juga diduga tak memiliki izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
Sebelumnya, pihak Dinas PUPR Kabupaten Blitar juga telah mengkonfirmasi ketiadaan dokumen perizinan PBG dan SLF milik CV Bintang Timur.
Kini, desakan penutupan peternakan milik CV Bintang Timur terus menguat. Masyarakat menuntut Pemkab Blitar untuk mengambil tindakan tegas. Mereka juga menyoroti sikap Pemkab Blitar yang dinilai diskriminatif: tegas pada peternak rakyat, namun berkompromi dengan peternakan besar.
“Harus adil, kita semua berdiri di atas wilayah negara yang punya regulasi. Mari kita jalankan regulasi tersebut, tanpa membeda-bedakan,” ujar salah satu peternak rakyat yang enggan disebut namanya.
Pihak legislatif pun menyebut harus adanya kesetaraan di mata hukum. Dalam hal ini, legislatif berkomitmen terus mengawal kasus petetnakan ilegal tersebut, sampai tuntas.
“Tidak peduli dia mau temannya siapa, aturan harus tetap ditegakkan. Kami akan terus mengawasi prosesnya hingga tuntas,” pungkasnya. (Zan)