Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kajari Sinjai Ajak Pegawai Introspeksi dan Wujudkan Transformasi Hukum

0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggelar upacara khidmat untuk memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-80. Bertempat di halaman Kantor Kejari Sinjai, upacara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, pada Selasa (2/9/2025) pagi.

Upacara yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai ini menjadi momen penting untuk evaluasi dan introspeksi. Dalam sambutannya, Kajari Ridwan Bugis membacakan amanat seragam dari Jaksa Agung RI, Burhanuddin, yang menekankan bahwa peringatan ini adalah kesempatan untuk menyatukan kembali pola pikir, sikap, dan tindakan dalam menjalankan tugas.

“Momentum ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk menyatukan kembali pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan guna mewujudkan supremasi dan kedaulatan hukum,” ucap Ridwan Bugis, mengutip Jaksa Agung.

Lebih lanjut, ia menyoroti peran historis Kejaksaan yang lahir hanya beberapa minggu setelah proklamasi kemerdekaan, menjadi simbol bahwa Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga secara hukum.

Tantangan dan Transformasi Penegakan Hukum
Di era modern, penegakan hukum menghadapi tantangan serius, seperti penurunan integritas, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi. Untuk itu, transformasi hukum menjadi sebuah keharusan, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga budaya dan kelembagaan.

“Transformasi jangan hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan secara nyata di garda terdepan penegakan hukum,” tegasnya.

Pada akhir amanatnya, Kajari Ridwan Bugis menyampaikan tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi pedoman bagi seluruh insan Adhyaksa. Perintah-perintah ini mencakup:
* Meningkatkan semangat persatuan berdasarkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
* Mendukung pemberantasan korupsi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola.
* Memperkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
* Menerapkan budaya kerja kolaboratif, responsif, dan mengedepankan integritas, profesionalisme, serta empati.
* Menerapkan secara cermat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
* Mewujudkan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, dan dapat menjadi panutan penegak hukum.
* Meningkatkan penanganan perkara dengan menyeimbangkan hukum positif dan nilai keadilan masyarakat, demi menjamin kepastian hukum yang adil, objektif, dan humanis.

Upacara ini menegaskan kembali komitmen Kejaksaan Sinjai untuk terus berbenah, memperkuat integritas, dan memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. (**)

You may also like