BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara resmi menahan MM, seorang pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan saluran air kotor (drainase) tahun anggaran 2023.
Tersangka yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik akhirnya ditahan pada Senin malam, 25 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Harwanto, mengatakan bahwa MM sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2025. Akibat tindakannya, negara diduga mengalami kerugian besar, yaitu sekitar Rp939 juta.
“MM akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Masamba, terhitung mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025,” ungkapnya.
Kejari Luwu Utara berkomitmen akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Harwanto juga berpesan kepada seluruh penyelenggara negara untuk mengelola keuangan negara dengan tertib dan akuntabel.
Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba meminta uang dengan mengatasnamakan Kejaksaan terkait penanganan kasus ini. Jika menemukan indikasi tersebut, segera laporkan kepada pihak berwajib. (Kaisar)