BERITABERSATU.COM, SINJAI – Empat pria yang diduga terlibat dalam praktik judi sabung ayam di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai, dilepas oleh pihak kepolisian. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengingat Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Keempat terduga pelaku yang dilepas adalah JF (55), SD (37), SB (60), dan AN (31), semuanya merupakan warga setempat. Menurut keterangan, mereka dilepaskan dengan dalih belum memenuhi unsur pidana.
Padahal, dalam penggerebekan yang dilakukan, personel Polres Sinjai berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh ekor ayam aduan, 29 taji (pisau jalu ayam), dan dua unit sepeda motor. Selain itu, sebuah foto yang beredar menunjukkan salah satu terduga pelaku dalam kondisi tangan terborgol di belakang, sementara seorang petugas berpakaian preman memegang kerah bajunya dan membawa pistol.
Kepala Seksi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, menjelaskan bahwa keputusan pelepasan ini diambil setelah dilakukannya gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, (kasus ini) belum memenuhi unsur pidana sehingga tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan,” ujar IPDA Agus, saat dikonfirmasi Wartawan, jumat (21/8/2025)
Ia menambahkan bahwa para terduga pelaku belum sempat melakukan permainan sabung ayam, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan proses hukum.
Menyikapi hal itu, Masyarakat Tellulimpoe, Sudirman menilai Penjelasan ini kontras dengan temuan di lapangan dan memicu spekulasi publik mengenai keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas perjudian.
Ia pun berharap agar Polres Sinjai dapat lebih transparan terkait penanganan kasus ini. (AS)