BERITABERSATU.COM—Pabrik Garmen PT Noor Amara Garmindo yang berlokasi di Jalan Lingkar Pantura, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah jadi sorotan melakukan aktivitas pembakaran sampah sembarangan.
Aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah pabrik garmen itu di lakukan diluar pabrik tepatnya di area parkir kendaraan para pekerja pabrik garmen tersebut.
Human Resource Development (HRD) PT Noor Amara Garmindo, Endang menyebut sampah yang dibakar bukanlah limbah pabrik melainkan dari sisa-sisa makanan karyawan.
“Iya Pak, sampah sisa makanan karena pihak kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup gak ada yang mau angkut,” kata Endang saat dikonfirmasi beritabersatu.com melalui via chat WhatsApp, Kamis (21/8/2025).
Ia pun menuding bahwa pihak pemerintah setempat maupun DLH merasa kebingungan lantaran tidak adanya pembuangan sampah terpadu usai Kabupaten Pemalang dinyatakan darurat sampah.
“Karena mereka bingung mau buang dimana katanya dan Pemda belum kasih izin,” ungkapnya.
“Lahan di depan itu milih pabrik kami pak, jadi itu keputusan sementara dari kami sambil tunggu informasi dari DLH atau kelurahan mengijinkan untuk ambil sampah basah lagi,” tambahnya.
Sementara itu, pernyataan Ketua DPD KAWALI Pemalang, Andi Siswanto menyayangkan sebuah perusahaan melakukan tindakan pelanggaran dalam pengolahan limbahnya.
Menurutnya, perusahaan yang membakar sampah sembarangan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Aturan perundang-undangan di Indonesia secara tegas melarang pembakaran sampah sembarangan, dengan ancaman denda yang bisa mencapai miliaran rupiah atau bahkan pidana penjara bagi pelanggarnya,” kata Andi.
Ia pun meminta Pemerintah Pemkab Pemalang menindak tegas dan memberikan sangksi tegas atas pengaduan dan temuan DPD KAWALI terkait pelanggaran yang di lakukan oleh Pihak PT Noor Amara Garmindo karna Lingkungan yang baik dan berkelanjutan adalah Hak Asasi warga Negara.
Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala DLH Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati menegaskan jika pembakaran sampah liar dilarang. Ia pun menampik pihaknya adanya pembiaran maupun tidak ada pengangkutan sampah di pabrik garmen tersebut.
“Tapi kalau DLH tidak mau angkut itu tidak mungkin. Karena tidak ada MOU, saya akan protes nanti,” ujar Wiji saat di konfirmasi via WhatsApp, Jum’at (22/8/2025).
Seperti diketahui, membakar sampah di halaman rumah atau lahan terbuka mungkin terasa praktis dan cepat. Namun, di balik kemudahannya, tindakan ini menyimpan risiko besar yang sering kali diabaikan. Banyak orang belum menyadari bahwa membakar sampah sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar.
Tidak hanya mencemari udara dan merusak kualitas tanah, kebiasaan ini juga bisa berujung pada sanksi hukum yang berat. Aturan perundang-undangan di Indonesia secara tegas melarang pembakaran sampah sembarangan, dengan ancaman denda yang bisa mencapai miliaran rupiah atau bahkan pidana penjara bagi pelanggarnya.
Dasar hukum dan ancaman sanksinya
Menurut Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku pengelolaan sampah tanpa prosedur teknis yang benar termasuk pembakaran sembarangan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98) menyasar pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan, dengan ancaman penjara sampai 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.(*)