BERITABERSATU.COM—Ratusan narapidana Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Pemalang menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan narapidana oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro usai upacara detik-detik upacara Proklamasi di Alun-alun, Minggu (17/8/2025).
Adapun rincian sebanyak 177 orang narapidana mendapat remisi dan empat diantaranya langsung bebas usai mendapat potongan masa pidana sebesar 2 bulan hingga 3 bulan.
Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto mengatakan remisi ini di berikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Besaran perolehan remisi di mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan bergantung pada lamanya narapidana telah menjalani masa pidana,” jelasnya.
Diketahui jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Pemalang per hari ini adalah 264 orang dengan rincian 68 tahanan dan 196 narapidana. Jumlah tersebut melebihi kapasitas hunian yang seharusnya hanya di isi oleh 120 orang. (*).