BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara gencar memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Hanya dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap enam kasus, menyita puluhan paket sabu dan ribuan butir obat terlarang. Sejumlah pelaku pun telah ditangkap dan kini berada di balik jeruji besi.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 16 Juli 2025 di Desa Ketulungan, Kecamatan Sukamaju. Polisi meringkus seorang pria berinisial B (44) yang kedapatan menyimpan lima paket sabu. Dari hasil penyelidikan, B mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial BA, yang kini ditetapkan sebagai buron.
Dua hari kemudian, pada 18 Juli 2025, polisi bekerja sama dengan BPOM Kota Palopo berhasil mengamankan seorang remaja, A (18), di sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Masamba. A ditangkap saat menerima paket mencurigakan yang berisi 1.000 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) yang dibeli melalui media sosial.
Pada 29 Juli 2025, dua kasus terungkap di Kecamatan Malangke Barat. Polisi menangkap AS (42) di Desa Pengkajuan dengan barang bukti satu paket sabu dan uang tunai Rp1,4 juta. Di hari yang sama, D (27) juga diamankan di Desa Pao dengan tujuh paket sabu. D mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS untuk diedarkan kembali.
Operasi berlanjut pada 31 Juli 2025. Polisi menangkap BY (26) dan R (17) di Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 12 paket sabu.
Penangkapan terbaru dilakukan pada 13 Agustus 2025 di Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat, di mana petugas meringkus M (29) dengan empat paket sabu. M mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang tak dikenal di Jalan Poros Baku-Baku.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nurtjahyana Amir, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba.
“Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku, dan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” ujar AKP Nurtjahyana, kamis (14/8/2025)
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Luwu Utara dan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dan kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Kaisar)