BERITABERSATU.COM, MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penggeledahan di dua kantor balai di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (11/8/2025) kemarin.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah tahun anggaran 2021 yang merugikan negara hingga Rp10,5 miliar.
Tim penyidik Kejari Sinjai mendatangi dua lokasi, yaitu Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Penjernihan Raya dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan di Jalan Batara Bira VI.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. Kepala Kejari Sinjai, Mohammad R Bugis, S.H., M.H., memimpin langsung operasi ini. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Intelijen Jhadi Wijaya, S.H., M.H., serta mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan proyek SPAM IKK di Sinjai Tengah.
Kepala Kejari Sinjai menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, guna mengungkap secara tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Kejari Sinjai berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. (**)