BERITABERSATU.COM, BONE — Tim Resmob Polres Bone yang didukung oleh Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca.
Pelaku berinisial SDA (52), warga Kelurahan Jenecino, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, ditangkap bersama barang bukti pada Jumat malam, 8 Agustus 2025.
Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Agdar (24), warga Dusun Batu Lepang, Desa Pasaka, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Kejadian terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 14.46 WITA di depan Kaluku Resto, Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Modus Pecah Kaca, Uang Rp 43 Juta Digondol
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di wilayah Gowa.
“Pelaku memecahkan kaca mobil korban menggunakan obeng dan mengambil uang tunai sebesar Rp 43 juta yang disimpan di dasbor kendaraan,” jelas AKP Alvin.
Dari hasil interogasi, SDA mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut bahwa sehari sebelum kejadian, ia bersama rekannya (yang kini masih buron) sempat berusaha melakukan aksi serupa di Bulukumba namun gagal. Mereka lalu menuju Sinjai, juga tanpa hasil, sebelum akhirnya ke Watampone.
Sekitar pukul 13.41 WITA, pelaku melihat korban keluar dari Kantor Cabang BRI membawa bungkusan berisi uang tunai. Dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam, mereka membuntuti korban hingga tiba di lokasi kejadian.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, kedua pelaku melarikan diri ke arah Makassar. Dari hasil pencurian tersebut, SDA mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 28 juta, sementara rekannya mendapat Rp 15 juta.
Residivis Kambuhan
Penelusuran pihak kepolisian mengungkap bahwa SDA adalah residivis kasus pencurian berat yang pernah dipenjara pada tahun 2016 dan 2018.
“Saat ini SDA telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Alvin.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan untuk menghindari aksi kejahatan serupa.(*)
Laporan : Suparman Warium