BERITABERSATU.COM, JEMBER – Peredaran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini menjadi sorotan serius. Laporan masyarakat yang menduga adanya beras oplosan dan kecurangan timbangan telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Zamroni.
Terkait laporan ini, Kepala Bulog Cabang Jember, Muhammad Ade Saputra, juga membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa laporan beras SPHP palsu ini ditemukan di Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul.
Meski demikian, Bulog Cabang Jember belum bisa melakukan pengecekan langsung ke lokasi karena saat ini mereka hanya bermitra dengan pedagang di tiga pasar, yaitu Pasar Tanjung, Pasar Kreongan, dan Pasar Mangli. Ade menjelaskan bahwa validasi data dengan Disperindag masih terbatas pada tiga lokasi tersebut. Ke depannya, Bulog akan meminta data dari masing-masing dinas pasar untuk memperluas validasi.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Satgas Pangan, sesuai arahan Bupati, untuk mengawasi peredaran beras SPHP palsu,” tegas Ade.
Menanggapi laporan ini, Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan beras SPHP. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan beras SPHP dengan takaran dan kualitas yang tidak sesuai sudah terindikasi di beberapa wilayah di Jember.
Bupati Fawait mengungkapkan bahwa hasil mitigasi awal menunjukkan adanya indikasi beras palsu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember telah berkoordinasi dengan Bulog dan akan mengerahkan Camat, Satpol PP, serta aparat lainnya untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan kecurigaan melalui kanal resmi Wadul Guse. Informasi ini akan disebarkan secara luas agar masyarakat lebih waspada,” ujar Gus Fawait.
Sekilas tentang Beras SPHP
Sebagai informasi, program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diluncurkan oleh pemerintah pada 18 Juli 2025. Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Beras SPHP didistribusikan melalui berbagai mitra, termasuk pedagang pengecer di pasar, koperasi, outlet pangan binaan, serta BUMN. Masyarakat sebagai konsumen dibatasi pembeliannya maksimal 2 kemasan (10 kg) dan tidak diperkenankan untuk menjualnya kembali.
Harga beras SPHP ditetapkan sesuai zona wilayah, dengan harga di Zona 1: Rp12.500/kg, Zona 2: Rp13.100/kg, dan Zona 3: Rp13.500/kg. Penyesuaian harga ini bertujuan memastikan keterjangkauan bagi masyarakat sekaligus pemerataan distribusi di seluruh Indonesia. (Tahrir)