Eks Ketua IPMIL RAYA UIT Desak Penertiban THM di Minangatallu: Minta Pimpinan Polsek Sukamaju Dicopot

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) Raya Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, Andi Roni, angkat bicara terkait maraknya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di Desa Minangatallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Dalam pernyataannya, Andi Roni menegaskan bahwa pihak Satpol PP Kabupaten Luwu Utara dan Kepolisian, khususnya Polsek Sukamaju, dinilai tidak mampu memberikan tindakan tegas terhadap pengelola THM yang masih membandel.

Padahal, menurutnya, sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh aparat terkait dan diberlakukan larangan peredaran minuman keras (miras) di tempat-tempat tersebut. Namun hingga kini, beberapa THM di Minangatallu tetap beroperasi dan terang-terangan menjual serta mengizinkan konsumsi miras hingga larut malam.

“Sudah ada tindakan penyegelan dan larangan, tapi tidak ada pengawasan rutin dari pihak berwenang. Inilah yang membuat pengelola THM merasa bebas dan kebal hukum,” ujar Andi Roni, kamis (07/08/2025).

Sebagai warga asli Desa Minangatallu, ia menyatakan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Ia bahkan mengancam akan turun langsung bersama masyarakat untuk menutup paksa tempat-tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

Lebih lanjut, Andi Roni meminta kepada pimpinan Polres Luwu Utara agar segera mengevaluasi bahkan mencopot Kapolsek Sukamaju jika dinilai tidak mampu menangani masalah ini.

“Jika Kapolsek Sukamaju tidak bisa menertibkan THM nakal ini, saya harap Kapolres Luwu Utara segera mengganti beliau dengan yang lebih tegas dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Sukamaju maupun Satpol PP Kabupaten Luwu Utara terkait pernyataan Andi Roni. (Kaisar)

You may also like