Tragis! Seorang Istri di Luwu Utara Jadi Korban KDRT, Dicukur Rambutnya Pakai Parang oleh Suami

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten Luwu Utara. Seorang ibu rumah tangga berinisial HA, warga Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat, menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, A. AN, pada Jumat malam (25/07/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.

Tragisnya, dalam kejadian tersebut, pelaku tidak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga mencukur rambut korban menggunakan sebilah parang dan membanting handphone milik korban.

Ayah korban, Hasan Basri, menyampaikan bahwa setelah mendapatkan kabar maka Ipun langsung menuju ke tempat anaknya dan segera melaporkan ke Polsek Malangke Barat namun disuruh melaporkan hal ini ke Polres Luwu Utara.

“Setelah mendapat kabar bahwa anak saya telah dianiaya oleh suaminya sendiri, maka saya langsung melaporkan ke Mapolsek Malangke Barat untuk segera menangkap pelaku. Namun disuruh ke Polres oleh anggota yang berjaga, sehingga saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres,” ujarnya pada Kamis (31/07/2025).

Hasan juga mengungkapkan bahwa kekerasan yang dialami anaknya bukan kali ini saja terjadi.

“Bukan baru kali ini anak saya dipukul oleh suaminya, melainkan sudah sering,” tambahnya.

Ia berharap agar pelaku segera diproses dan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Althof Zainuddin menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap sidik dan pelaku sudah kita amankan setelah ayah korban melaporkan ke Mapolres Luwu Utara.

“Sudah dalam tahap sidik dan pelaku sudah kita amankan, terduga pelaku akan disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” tambahnya.

Ia melanjutkan bahwa bunyi pasal tersebut adalah: “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like