Dicegat di Tol Pemalang, Bea Cukai dan Satpol PP Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COM, PEMALANG — Petugas Bea Cukai dan Satpol PP berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal saat dalam pengiriman dari Surabaya menuju Palembang.

Ratusan batang rokok ilegal bermerk STIGMA itu berhasil diamankan petugas dari sebuah bus antar lintas Sumatera saat tengah transit di Rest Area Rosalia Indah KM 319B, Ampelgading, Pemalang, Selasa (29/7/2025), siang tadi pukul 13.00 WIB.

“Jadi Satpol PP saling berkoordinasi dengan Bea Cukai, ada info pengiriman rokok ilegal, lalu dicegatlah di Rest Area Rosin Ampelgading.” kata Nurkholes, Wakil Bupati Pemalang saat konferensi pers di Kantor Satpol PP Pemalang, Selasa sore.

Total ada 84 karton rokok tanpa pita cukai yang disita petugas Satpol PP Pemalang serta Tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal. Dimana dalam setiap karton berisi 8.000 batang rokok ilegal.

“Keseluruhan ada 672.000 batang rokok. Perkiraan nilai barangnya Rp 997.920.000. Dari rokok ilegal ini, potensi kerugian negara mencapai Rp.650.237.000,” papar Nurkholes.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari pelaku pengedaran maupun produsen rokok ilegal ini.

“Tadi karena rokok ini dibawa angkutan umum, maka sopir tidak kita amankan, kita persilahkan lanjut. Tapi nanti akan kita panggil untuk diperiksa, atau kita jemput kalau tidak memenuhi panggilan.” jelas Yusup.

“Kita akan dalami sejauh mana keterlibatan sopir bus tersebut dalam peredaran rokok ilegal ini.” imbuhnya.

Yusup menyebut pelaku pengedar maupun produsen rokok ilegal bisa dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

“Ancamannya hukuman pidana penjara 1 sampai 8 tahun, dan atau denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.” jelasnya.

Bea Cukai Tegal mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal. Menurut Yusup, selain penegakan Undang-Undang, penindakan rokok ilegal ini bukan hanya soal kerugian penerimaan negara, tapi juga soal ancaman kesehatan.

“Rokok yang legal saja bahaya buat kesehatan, apalagi yang ilegal, yang tidak jelas pembuatnya siapa dan bahan-bahannya apa.” pungkas Yusup Mahrizal. (USM)

You may also like