BERITABERSATU.COM, JEMBER — Pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen akte tanah, Dewi Indra Nirmala, warga Dusun Krajan C, Desa Wonorejo Kecamatan Kencong , mendatangi Mapolres Jember pada Senin (28/07/2025) .
Kedatangannya dalam rangka mendesak agar kasus yang menyeret nama Kepala Desa Bagorejo Atok Urohman ini, Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti proses hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam penerbitan Akta Hibah atas nama Denok Indra Lestari, warga Desa Bagorejo Kecamatan Gumukmas.
Dewi menyampaikan dalam permohonan tertulisnya, mendesak kepada polisi agar status perkara Nomor: LM/988/XII/2022/Polres Jember, statusnya dinaikan ke tahap penyidikan dengan pertimbangan bahwa, berdasarkan keterangan saksi Supriyadi, selaku staf PPAT Kecamatan Gumukmas, dalam klarifikasinya kepada penyidik Bripka Yosefh Criswahyuda, telah mengakui adanya dokumen Surat Keterangan Ahli Waris atas nama Hj. Sugiarti yang menjadi dasar penerbitan akta hibah.Dokumen tersebut telah diserahkan kepada penyidik.
Selanjutnya, Penyidik telah mengantongi Akta Hibah atas nama Denok Indra Lestari, yang patut diduga diterbitkan secara tidak sah.Karena berdasarkan dokumen ahli waris yang isinya palsu dan tidak sesuai dengan kondisi hukum yang sebenarnya.
“Telah terjadi pembatalan Akta Hibah melalui notaris, yang salinannya juga telah berada di tangan penyidik sebagai bukti tambahan atas dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan akta tersebut.Berdasarkan pernyataan Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, seluruh dokumen dari poin 1, 2, dan 3 telah dikantongi oleh penyidik. Hal ini juga diperkuat oleh informasi yang kami terima dari konfirmasi awak media kepada staf PPAT Kecamatan Gumukmas dan Kanit Tipidter,” kata Dewi.
Atas fakta-fakta tersebut, pihaknya memohon dan mendesak kepada pihak penyidik Pidter Satreskrim Polres Jember, segera meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak terlapor yang telah dimintai keterangan dan yang terbukti terlibat dalam proses pemalsuan dokumen.
Ia berharap polisi menjalankan proses hukum secara transparan, objektif, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun demi tegaknya hukum dan keadilan.
“Perkara ini menyangkut hak waris keluarga kami yang dirampas secara melawan hukum, dan penegakan hukum secara tegas akan menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Tahrir)