Dinilai BK Layak Ditindaklanjuti, Laporan Dugaan Penelantaran Anak dan Istri Oleh Anggota DPRD Blitar Terus Berlanjut

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Kasus penelantaran anak dan istri yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Blitar masih terus bergulir. Badan Kehormatan (BK) menilai kasus ini layak untuk ditindaklanjuti. Hal ini diungkapkan oleh Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih.

Menurut keterangannya, BK bekerja sesuai tahapan dan prosedur yang ada. Kini, kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi kepada seluruh pihak tetkait.

“Karena memenuhi kriteria, ya kita tindak lanjuti. Kemudian tahapannya kita lakukan sesuai dengan tata tertib. Kita sudah mempelajari laporannya, lalu melakukan klarifikasi kepada terlapor. Hasil klarifikasinya, kita sampaikan kepada pelapor,” kata Anik saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp, Selasa (22/7/2025).

Sebelumnya, BK menerima laporan terkait dugaan anggota dewan yang menelantarkan anak dan istrinya pada 2 Juni 2025 lalu. Pelapor, warga Kecamatan Ponggok, diketahui merupakan istri siri dari terlapor. Sementara terlapor merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Blitar dari fraksi PDI Perjuangan.

“Masuk kriteria ditindaklanjuti karena laporannya sesuai prosedur dan identitas pelapor itu jelas bukan kaleng-kaleng. Jadi wajib untuk ditindaklanjuti,” tegas Anik.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi menjelaskan bahwa saat ini pimpinan masih menunggu rekomendasi dari BK. Nantinya, rekomendasi tersebut akan diserahkan ke partai tempat terlapor bernaung.

“Sekarang kita masih menunggu rekomendasi dari BK. Nanti rekomendasinya seperti apa kita serahkan kepada partainya,” ujar Kuwat, sapaan akrabnya.

Kuwat yang juga merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan menerangkan, apapun rekomendasi yang dikeluarkan oleh BK, akan dibahas dalam rapat internal DPC. Lalu, hasil rapat tersebut akan disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

“Jadi, keputusan akhir ada di DPP. Tidak ada yang bisa intervensi,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terlapor bersedia memenuhi tuntutan pelapor sepenuhnya, baik itu pemenuhan kebutuhan anak secara permanen dan kejelasan status ayah di akta hukum. Namun terlapor meminta syarat yakni harus melalui tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) lebih dahulu. Tes DNA untuk membuktikan anak yang kini berumur 2,5 tahun itu betul-betul darah dagingnya.

Pelapor pun menyatakan tidak berkeberatan dengan syarat tes DNA yang diminta terlapor. Namun karena syarat tes DNA datang dari terlapor, RD meminta seluruh pembiayaan ditanggung oleh terlapor. Ia juga meminta proses tes DNA melibatkan lembaga atau pihak ketiga yang independen. (zan)

You may also like