Beritabersatu.com, Watampone – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menindak tegas sejumlah kendaraan roda empat jenis pick up yang kedapatan mengangkut penumpang saat pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 hari keenam, Sabtu (19/7), di beberapa ruas jalan protokol Kota Watampone, Kabupaten Bone.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP H Musmulyadi, S.Pd.I, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut melarang kendaraan jenis angkutan barang digunakan untuk mengangkut orang.
“Sesuai undang-undang, mobil barang atau bak terbuka yang mengangkut orang tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu,” ungkap Musmulyadi pada Minggu (20/7).
Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggar.
Menurutnya, kendaraan bak terbuka tidak memiliki fitur keselamatan standar seperti sabuk pengaman atau pelindung, yang sangat berisiko bagi penumpang jika terjadi insiden di jalan.
“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Mari bersama-sama mendukung aturan ini demi keamanan bersama,” imbuhnya.
AKP Musmulyadi juga mengajak masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bak terbuka, untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk kontribusi nyata dalam menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib,” tutupnya. (*)
Laporan : Suparman Warium