Banjarnegara, Beritabersatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, menyalurkan bantuan keuangan senilai total Rp1,73 miliar (Rp1,737.795.000) kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Banjarnegara.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, yang didampingi Wakil Bupati Wakhid Jumali dan Sekda Indarto di Rumah Dinas Bupati, Senin (14/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Amalia berharap bantuan ini dapat memperkuat peran partai politik dalam membangun demokrasi yang sehat, dan mendorong pembangunan daerah secara bersama-sama.
“Saya harap bantuan keuangan ini dapat menjadi motivasi kader-kader partai politik untuk bersama-sama membangun dan memajukan daerah,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada partai politik penerima Bantuan Partai Politik (Banparpol) yang telah bersinergi dengan baik, sehingga laporan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan Banparpol tahun 2024 turut berkontribusi dalam pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pengelolaan keuangan Pemkab Banjarnegara tahun 2024.
Bupati juga mengakui jika bantuan keuangan yang diberikan kepada Parpol masih kurang untuk biaya operasional dan penggerak sumber daya partai, namun Ia meminta untuk terus dipertahankan bantuan keuangan parpol dari APBD.
Bupati Amalia juga berharap, Banparpol dapat digunakan sebaik mungkin untuk meningkatkan demokrasi di Banjarnegara.
“Mohon maaf bantuan belum bisa sesuai dengan harapan, dan sekali lagi saya mengucapkan terima kasih, kami butuh dukungan dari semua partai untuk membangun Banjarnegara, karena kami tidak mungkin sanggup kalau hanya bertiga dengan Wakil Bupati dan Sekda,” lanjutnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarnegara, Izak Danial Aloys, menjelaskan bahwa bantuan disalurkan kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi DPRD Banjarnegara, yakni:
*Partai Demokrat
*PDI Perjuangan (PDIP)
*Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
*Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
*Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
*Partai Amanat Nasional (PAN)
*Partai Golkar
*Partai Gerindra
*Partai NasDem
*Partai Hanura
“Bantuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan sinergitas pemkab dengan partatik serta mewujudkan tata kelola partai politik yang modern, profesional dan akuntabel,” katanya.
Penyerahan bantuan keuangan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, Penganganggaran dalam APBD dan tartib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Selain itu, penyaluran ini juga berdasarkan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 200.1/211 Tahun 2025, yang menetapkan besaran bantuan kepada parpol sesuai dengan kursi yang diperoleh di DPRD Kabupaten Banjarnegara.
Untuk diketahui, besaran nominal yang diserahkan disesuaikan dengan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu Legislatif tahun 2024.
(Arief Ferdianto)