BERITABERSATU.COM, JEMBER – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Khurul Fatoni, menemukan dugaan pelanggaran serius dalam penyaluran pupuk subsidi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu kios pupuk dan Kelompok Tani (Poktan) di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, kamis (10/7/2025)
Dalam sidak tersebut, sorotan utama tertuju pada oknum Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Jombang bernama Yuli, yang diduga terlibat dalam praktik tidak sesuai aturan.
Fatoni mengungkapkan bahwa saat sidak ke rumah Ketua Poktan Tani Mulyo 1, Tukijan, ia secara kebetulan bertemu dengan PPL Yuli. Momen ini dimanfaatkan Fatoni untuk mengonfirmasi langsung sejumlah aduan masyarakat terkait penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios-kios resmi, indikasi manipulasi data di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), serta adanya penerima manfaat yang mendapatkan jatah hingga 30 hektar.
“Ada pengakuan dari Bu Yuli sendiri, bahwa dia selaku PPL kepanjangan tangan dari pemerintah, tapi tidak berani melakukan tindakan apapun terhadap kios-kios yang melakukan penjualan pupuk subsidi di atas HET. Padahal saat kami tanyakan mengaku tahu, namun tidak ada tindakan apapun,” beber Fatoni.
Lebih lanjut, legislator Partai Nasdem ini membeberkan pengakuan Yuli terkait adanya nama-nama penerima manfaat pupuk bersubsidi yang sebenarnya tidak memiliki lahan.
“Memasukkan nama orang di kartu kendali dengan meminjam nama orang lain, padahal orang itu sama sekali tidak punya lahan. Ini kan prihatin, seharusnya PPL memberikan contoh dimasukkan di RDKK, diakui oleh Bu Yuli. Ada tiga orang perangkat desa di Jombang yang tidak punya lahan tapi bisa mendapatkan jatah pupuk,” jelas Fatoni dengan nada prihatin.
Di balik dugaan pelanggaran ini, Fatoni menduga adanya “permainan” oleh bos-bos tebu di wilayah Jombang yang bertujuan untuk mendapatkan pupuk dalam jumlah besar. Padahal, sesuai regulasi, satu nama penerima manfaat hanya diperbolehkan mendapatkan jatah pupuk subsidi maksimal 2 hektar.
Ironisnya, PPL Yuli justru menyatakan bahwa pengambilan jatah pupuk subsidi lebih dari dua hektar diperbolehkan asalkan tidak menggunakan satu nama, melainkan meminjam nama kerabat atau orang terdekat. Yuli juga mengakui memasukkan nama-nama penerima manfaat pupuk subsidi ke dalam kartu kendali tani.
“Ironisnya mereka adalah bos-bos tebu besar bahkan sudah menyebut nama salah satu orang dengan luas 30 hektar. Harusnya jatah petani maksimal 2 hektar, tidak boleh lebih dan tidak mengakali. Tapi apa kata Yuli, ‘boleh gak apa-apa pak, itu kan pakai nama pegawainya, anaknya dan istrinya.’ Saya juga tidak tahu ini pendapat pribadi dari Yuli atau sudah ditentukan oleh dinas pertanian atau memang begitu cara mengajari PPL,” ujar Fatoni dengan nada heran.
Dengan adanya temuan ini, Fatoni menegaskan akan segera melaporkan hasil sidak ini kepada pihak-pihak terkait dan Ketua Komisi B yang membidangi sektor pertanian.
“Ini salah besar, akan laporkan hasil temuan ini dan merekomendasikan agar kinerja Yuli selaku PPL dievaluasi kembali kerjanya,” tegas Fatoni.
Saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan terkait dugaan pelanggaran tersebut, PPL Desa Jombang Yuli hanya memberikan jawaban singkat, “Ya tahu.”
Publik pun berharap, temuan ini membuka tabir praktik penyalahgunaan pupuk subsidi yang lebih luas di Jember, yang dampaknya bisa merugikan masyatakat Petani.
1 comment
Di daerah desa Sidomulyo kecamatan Semboro dan desa sekitarnya juga terjadi praktek yang serupa min. Namun para petani kebingungan untuk proses pelaporannya lewat mana, melihat kondisi PPL juga seperti itu.
Semoga praktek serupa dapat di brantas min dan para stakeholder tidak diam atau tutup mata maupun ikut terjun dalam praktek yang sangat merugikan baik bagi petani maupun negara.
Comments are closed.