BERITABERSATU.COM, BONE — Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, mengambil langkah tegas terhadap penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan. Terbaru, ia mencopot Allafjain dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Libureng setelah terbukti menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Allafjain diketahui menggunakan dana sebesar Rp122.327.250 untuk kepentingan pribadi. Temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bone.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, membenarkan pencopotan tersebut.
“Bapak Bupati Bone sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala SMPN 2 Libureng,” ujar Edy saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).
Selain dicopot dari jabatannya, Allafjain juga dimutasi ke Kecamatan Bontocani sembari menunggu proses hukum pidana yang akan berjalan.
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen Bupati Bone dalam menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan di daerahnya.
Kecamatan Libureng sendiri memiliki arti penting bagi Andi Asman Sulaiman, karena wilayah ini pernah menjadi tempat ia mengabdi sebelum menjabat sebagai Bupati Bone.
“Pak Bupati ingin semua pejabat, terutama di sektor pendidikan, menjaga kepercayaan masyarakat. Tak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana negara,” pungkas Edy.
Pemkab Bone menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana BOS akan diperketat, dan tindakan serupa akan diberlakukan bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. (*/SW)