Daftar Lelang Proyek Banjarnegara TA 2025 Anjlok hingga 20 Persen, Bahkan Lebih?

by Syamsuddin
0 comments

Banjarnegara, Beritabersatu – Lelang proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun Anggaran (TA) 2025, masih menunjukkan tren penurunan nilai kontrak yang signifikan. Beberapa proyek mengalami penurunan harga hingga 20 persen, bahkan lebih.

Berdasarkan data dari laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Banjarnegara, Selasa (8/7/2025), mencatat setidaknya 10 proyek yang sudah melalui proses tender dan mengalami penurunan nilai kontrak secara drastis.

Berikut Daftar Tender Lelang Proyek Turun hingga 20 Persen atau Lebih dari Nilai Pagu ke Harga Penawaran.

1). Pembangunan Labkes Kabupaten Banjarnegara, nilai pagu Rp13,1 miliar turun menjadi Rp10,2 miliar.
2). Penambahan Ruang Pustu Bantar Kecamatan Wanayasa, nilai pagu Rp720 juta turun menjadi Rp575 juta.
3). Rehabilitasi Ruang Rawat inap, Ruang Laundry, dan Ruang Dapur, Puskesmas Batur 1, nilai pagu Rp3 miliar menjadi Rp2,3 miliar.

4). Penggantian Jembatan Kali Jawar Ruas Jalan Majasari – Babadan Kecamatan Pagentan, nilai pagu Rp1,4 miliar menjadi Rp1,1 miliar.
5). Pembangunan Pasar Karangkobar, nilai pagu Rp7,8 miliar menjadi Rp6,2 miliar.
6). Pembangunan Puskesmas Wanayasa 1, nilai pagu Rp13,7 miliar menjadi Rp9,9 miliar.

7). Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan DAK Tematik Desa Sumberejo Kecamatan Batur, nilai pagu Rp2 miliar menjadi Rp1,6 miliar.
8). Penggantian Jembatan Kali Bodas Ruas Jalan Clapar – Nagasari, nilai pagu Rp1,2 miliar menjadi Rp952 juta.
9). Pembangunan Pustu Mantrianom Kecamatan Bawang, nilai pagu Rp847 juta menjadi Rp651 juta.
10). Pembangunan Pustu Pingit Kecamatan Rakit, nilai pagu Rp705 juta menjadi Rp564 juta.

Secara administratif, penurunan harga ini memberikan keuntungan bagi Pemkab berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Namun, penurunan ekstrem juga menjadi sorotan publik, karena potensi kompromi terhadap kualitas bangunan menjadi lebih tinggi.

Dikutip Beritabersatu, Selasa (17/6/2025), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Banjarnegara, Endar Setiyoko, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa penurunan tersebut memang masih diperbolehkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa, namun tetap perlu pengawasan ketat dari pihak terkait.

“Lelang proyek yang turun hingga 20 persen lebih itu memang masih diperbolehkan. Tapi, untuk spesifikasi di lapangan harus lebih diawasi, karena setelah proses tender selesai, pengawasan bukan lagi di rana kami, tapi ada di OPD teknis yang melaksanakan,” jelas Endar.

Endar juga menyampaikan keprihatinannya terhadap penurunan nilai penawaran yang cukup besar dari penyedia. “Kami cukup prihatin dengan penurunan yang terlalu besar. Di sisi kami, prosesnya jadi lebih berat karena harus dilakukan Evaluasi Kewajaran Harga (EKH), juga cukup memakan waktu,” katanya.

Ia juga menjelaskan terkait kewajaran harga yang ditawarkan oleh para penyedia jasa yang berani menurunkan harga lebih dari 20 persen dari HPS yang sudah disusun oleh OPD teknis.

“OPD teknis sudah menyusun HPS berdasarkan survei dari beberapa penyedia. Kalau penyedia menawar terlalu rendah, kami khawatir mereka mengurangi kualitas atau spesifikasi (spek) hanya demi memenangkan tender,” jelas Endar.

Kalau penyedia punya harga lebih rendah dari HPS, lanjut dia, itu hak mereka (penyedia jasa-red), asal bisa dipertanggungjawabkan dan kualitasnya tidak dikorbankan.

“Harapan kami, penawaran turun secara wajar, misalnya 10 persen, agar penyedia tetap mendapatkan untung, dan hasil pekerjaannya bagus serta awet. Masyarakat pun tidak dirugikan,” lanjutnya.

Selain itu, Endar juga menjelaskan bahwa setiap penawaran yang turun diangka 20 persen atau lebih dari nilai HPS, tetap wajib masuk tahap Evaluasi Kewajaran Harga (EKH).

Dalam tahap ini, penyedia harus menunjukkan bukti dukungan dan dokumen yang dapat membuktikan harga yang ditawarkan memang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang tidak masuk EKH itu di bawah 20 persen. Tapi kalau sudah di atasnya, harus dilakukan EKH terlebih dahulu. Mereka (penawar-red) harus menunjukkan bukti dukungan harga dari pihak penyedia barang,” katanya.

Endar berharap, semua pihak termasuk masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembangunan agar kualitas proyek benar-benar sesuai dengan harapan, dan tidak merugikan siapa pun.

“Kami tidak berprasangka buruk (meski ia bukan orang teknis). Tapi masyarakat juga perlu ikut mengawasi, agar proyek yang dibangun benar-benar baik kualitasnya,” pungkasnya.

Penulis : Arief Ferdianto

You may also like