Proyek Pabrik Porang Sinjai: Surat Perintah Diabaikan, Warga Terancam, Pemda dan Polisi Loyo?

by redaksi
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, semakin resah dengan aktivitas penimbunan lahan proyek pembangunan pabrik porang di Jalan Halim Perdana Kusuma. Debu tebal dan kondisi jalan licin akibat proyek ini tak hanya mengganggu, tapi juga nyata-nyata mengancam keselamatan pengguna jalan. Ironisnya, lemahnya penegakan aturan oleh Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian terhadap PT. Mitra Konjak Indonesia yang “bandel” disoroti tajam oleh masyarakat.

Hamkah, warga BTN Lappa Mas 1, pada Senin (07/07/2025) mengungkapkan pengalamannya yang nyaris celaka. “Saya hampir jatuh karena debu masuk ke mata. Kalau seperti ini terus, siapa yang tanggung jawab kalau ada yang celaka?” keluhnya dengan nada kesal. Ia juga menambahkan bahwa saat panas, warga sesak napas karena debu, sementara saat hujan, jalanan berubah bak “lintasan sirkus maut.”

Keresahan warga ini bukan tanpa alasan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, melalui surat resmi Nomor 980/12.63/DLHK tertanggal 26 Juni 2025, secara tegas telah memerintahkan PT. Mitra Konjak Indonesia untuk menghentikan seluruh aktivitas penimbunan. Surat tersebut menyatakan bahwa PT. Mitra Konjak Indonesia belum memiliki dokumen perizinan lingkungan yang sah (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) sesuai PP No. 22/2021.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Meski sudah ada surat perintah resmi, aktivitas proyek penimbunan terus berjalan, dan armada truk pengangkut material masih lalu-lalang tanpa hambatan di jalan umum.

Situasi ini diperparah dengan sikap Kepala DLHK yang kini memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai langkah lanjutan yang akan diambil jika PT. Mitra Konjak Indonesia tetap mengabaikan perintah penghentian. Kondisi ini memicu penilaian negatif dari warga yang menganggap pemerintah dan aparat penegak hukum seolah tak berdaya dalam menegakkan aturan demi keselamatan masyarakatnya sendiri.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas. “Kami butuh kepastian keselamatan, bukan hanya janji dan surat tanpa tindakan!” pungkas Hamkah. Ia juga secara khusus menuntut Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, untuk membuktikan pernyataannya yang sebelumnya akan memberikan “dukungan penuh” atau back up terhadap perintah penghentian penimbunan lahan tersebut. (*/red)

You may also like