Beritabersatu.com, Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini juga dirangkai dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar. Kegiatan berlangsung pada Kamis malam, 3 Juli 2025, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Supriadi menuturkan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui serangkaian tahapan penting. Proses dimulai dari penyampaian penjelasan Bupati Blitar pada 16 Juni 2025, disusul pandangan umum fraksi pada 18 Juni 2025, serta jawaban Bupati yang disampaikan pada malam hari di tanggal yang sama. Setelah itu, Banggar DPRD melakukan pembahasan dan pencermatan terhadap materi Ranperda secara menyeluruh.
“Hasil pembahasan Badan Anggaran malam ini akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” kata Supriadi.
Laporan Banggar yang dibacakan oleh juru bicara, Sumaji, menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Blitar, antara lain:
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK: Pemerintah daerah diminta menjadikan hasil audit BPK sebagai acuan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Peningkatan Insentif Fiskal Tambahan: Diharapkan pemerintah dapat mengupayakan perolehan insentif fiskal tambahan pada semester kedua tahun 2025.
Peningkatan Belanja Modal: Alokasi belanja modal perlu terus ditingkatkan untuk menunjang pembangunan infrastruktur dasar secara memadai.
Optimalisasi Saldo Kas Daerah: Dana kas daerah serta unit pelayanan seperti RSUD BLUD disarankan dikelola dalam rekening yang lebih produktif sejak awal tahun anggaran.
Penyelesaian Piutang Daerah: Pemerintah didorong mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan piutang yang macet agar tidak membebani keuangan daerah.
Percepatan Pembahasan Perubahan APBD 2025: DPRD menekankan pentingnya percepatan penyusunan dan pembahasan perubahan APBD agar pelaksanaannya tidak terlambat.
Sebagai penutup rapat, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Blitar dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. (Zan)