Banjarnegara, Beritabersatu – Kepala Desa (Kades) Rakitan, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Nisran, mengundurkan diri dari jabatannya pada akhir Mei 2025.
Pengunduran diri tersebut terjadi di tengah sorotan warga terhadap persoalan tukar guling tanah kas desa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Sekretaris Desa Rakitan, Wiratno, membenarkan pengunduran diri tersebut. “Surat pengunduran diri diajukan pada 23 Mei 2025 dengan alasan kesehatan. Meski demikian, secara administratif beliau masih menjabat sampai SK pemberhentiannya resmi diterbitkan,” kata Wiratno.
Nisran diketahui masih memiliki sisa masa jabatan hingga Desember 2025, dan telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun sesuai ketentuan baru.
Seiring kekosongan kepemimpinan desa, warga mempertanyakan proses tukar guling tanah kas desa yang akan dilakukan.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Rakitan, Wandi, menilai proses tukar guling tersebut tidak melalui mekanisme resmi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mempertanyakan dasar tukar guling tersebut, karena prosesnya tidak dibahas dalam musyawarah desa (Musdes), dan Perdesnya juga belum ada. Jadi, harus ada pembahasan terlebih dahulu agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku” ujar Wandi kepada wartawan, Selasa (1/7).
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas pengelolaan tanah kas desa yang menurutnya tidak transparan. Wandi tengah mengupayakan penertiban atas tanah desa di Dukuh Jambon yang sebagian sudah dikuasai oleh pihak tertentu.
“Kami ingin semua tanah desa tertib secara administrasi dan kembali menjadi milik desa. Prinsipnya, kami menuntut keadilan dan kejelasan hukum,” tegasnya.
Pemdes Akui Proses Tukar Guling Belum Tuntas
Sekdes Rakitan, Wiratno, menjelaskan bahwa tukar guling tanah sudah diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sejak beberapa tahun lalu. Namun, proses tersebut terhenti karena belum terpenuhinya persyaratan administrasi, seperti dokumen sertifikat tanah yang akan ditukar.
“Sejak awal proses belum lengkap, sehingga belum ada keputusan final. Untuk sementara, tanah tersebut disewakan dengan nilai Rp 1,5 juta per tahun,” kata Wiratno.
Proses tukar guling ini diketahui muncul sejak 2013 atas inisiatif warga Dusun Pucungsari, namun hingga kini belum rampung secara administratif.
Terpisah, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dispermades PPKB) Banjarnegara, Agung Hermawan, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada izin resmi terkait tukar guling tanah desa Rakitan.
“Berdasarkan hasil mediasi, memang ada pembahasan dan kesepakatan lisan, tapi tidak disertai dokumen legal atau hitam di atas putih. Tidak ada izin tukar guling yang dikeluarkan,” kata Agung.
Meski demikian, bangunan pabrik telah berdiri di atas lahan tersebut. Dalam pertemuan terakhir bersama mantan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemilik pabrik, disepakati bahwa proses tukar menukar akan dilanjutkan sesuai ketentuan terbaru.
“Pemerintah desa dan semua pihak telah menyepakati bahwa tukar menukar dilanjutkan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tukar menukar tanah kas desa untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Samsi, pemilik pabrik yang berdiri di atas tanah kas desa, mengaku siap mengikuti apapun keputusan pemerintah desa. Ia menyebut bahwa luas tanah yang digunakan sekitar 1.500 meter persegi, sementara total lahan miliknya sekitar 9.700 meter persegi.
“Kalau tukar guling dinyatakan batal, kami pun tidak keberatan. Jika dilanjutkan, kami juga siap mengikuti aturan. Yang penting semua jelas dan resmi,” ujar Samsi.
Samsi juga menyebut bahwa proses sewa dilakukan melalui mantan kades Diran. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengganti sewa atas lahan desa yang telah digunakan, sesuai hasil perhitungan yang ditetapkan bersama.
Agung Hermawan menambahkan, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara bijak dan tidak saling menyalahkan. Ia menegaskan bahwa Forkopimcam siap memfasilitasi proses pendampingan hukum dan administratif agar permasalahan ini segera terselesaikan.
“Kami berharap seluruh pihak fokus pada solusi, bukan mencari siapa yang salah. Yang jelas, membangun pabrik di atas tanah bengkok tanpa izin merupakan pelanggaran. Kami akan pastikan penyelesaian ini mengacu pada regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Berita acara kesepakatan musyawarah tentang tanah kas desa yang diinisiasi warga adalah sebagai berikut:
1. Tanah kas desa yang berada di dukuh Jambon akan ditertibkan secara administrasi, tanah yang digunakan untuk bangunan akan dimintakan penggantinya kepada pihak 3.
2. Tukar guling tanah kas desa di dukuh Pucungsari, dapat dilanjutkan. Selama ada permintaan warga dan di putuskan melalui musdus kemudian dilanjutkan musdes.
3. Selama proses tukar guling belum punya kepastian hukum pihak ketiga ( samsi), melanjutkan dengan sistem sewa yang besarnya sewa ditentukan melalui musyawarah desa.
4. Selama menggunakan tanah kas desa maka pihak ke tiga membayar kompensasi berupa sewa, maksimum batas sewa adalah 3 tahun untuk selanjutnya bisa di evaluasi kembali.
5. Dari hasil musyawarah sewa 2013 sampai dengan 2019 dinyatakan selesai karena setatus tanah merupakan. Bengkok pensiunan kades.
6. Sewa 2019 sampai tahun 2025 karena status masih bengkok kades maka untuk ditanyakan kepada kades periode tersebut.
7. Bila 2019 pihak 3 belum membayar sewa kepada kades maka sewa akan masuk ke dalam kas desa.
8. Proses tukar guling, dan besarnya sewa ditentukan. Dalam musyawarah desa. Mengingat musyawarah desa menghasilkan peraturan desa, maka akan dilaksanakan menunggu PJ kades.
9. Selama menunggu proses musyawarah desa, maka pemdes untuk melakukan pengukuran ulang tanah tanah kas desa yang dikuasai oleh pihak ke tiga dan tanah yang akan menjadi objek tukar guling.
10. Pemerintah desa menyiapkan pelaksanaan musdus dan musdes setelah PJ Kades.dan kesepakatan musyawarah berlaku sampai musdes dilaksanakan dan perdes diterbitkan. (arf/fer).