Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita di Tellulimpoe

0 comments

Bea Cukai Makassar Bersama Satpol PP Saat Merazia Rokok Ilegal.

Beritabersatu.com, Sinjai – Operasi penertiban rokok ilegal yang dilakukan di Pasar Mannanti, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe menyita ratusan bungkus rokok.

Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan dari Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai pada pukul 09.30 WITA.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novitasari bersama jajarannya dan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sinjai, Muh. Nur Abdullah bersama jajaran Pol PP Sinjai.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi. Barang bukti yang disita oleh pihak Bea Cukai di antaranya Rocker 88 bungkus, Pinos 74 bungkus, Helium 10 bungkus.

Kemudian Seven 30 bungkus, Trek 54 bungkus, 68 hitam 44 bungkus, 68 merah 52 bungkus, 68 biru 35 bungkus, Road Race 12 bungkus, SM Grape 12 bungkus, dan Boksini 4 bungkus.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sinjai, Muh. Nur Abdullah menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.

“Selain tindakan penertiban, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai sama sekali,” jelasnya.

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang dan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan produk ilegal yang dapat merugikan negara.

You may also like